JEMBER, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah menetapkan dua Paslon di Pilkada Jember 2024. Pasangan calon (Paslon) petahana bupati yang berkontestasi wajib mengambil cuti.
“Bupati dan wakil bupati yang sedang aktif hari ini yang mendaftarkan atau mencalonkan diri sebagai pasangan calon ini memang diwajibkan untuk cuti,” jelas Desi Anggraeni di Ketua KPU Jember usai Rapat Pleno Tertutup Penetapan Paslon di Pilkada Jember 2024, pada Minggu (22/9/2024).
Desi menegaskan, cuti oleh paslon yang aktif menjadi Bupati dan Wakil Bupati Jember diambil saat masa kampanye.
“Artinya, karena masa kampanye itu baru dimulai tanggal 25 maka cuti tersebut harus diajukan, harus sudah turun di tanggal 25 tersebut,” jelasnya.
Setidaknya, dua Paslon tersebut yaitu pasangan Muhammad Fawait-Djoko Susanto dan petahana Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman, yang dinyatakan KPU Jember memenuhi persyaratan .
“Kedua pasangan calon memenuhi syarat dan sudah kami tetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati jember,” ujar Desi Anggraeni.
Sesuai dengan ketentuan dan tahapan, Desi Anggraeni menegaskan, setelah dilakukanya penetapan Paslon, keesokan harinya akan dilakukan pengundian nomor urut oleh kedua Paslon. “Akan kita lakukan besok di Gedung Stikes malam hari,” pungkas Desi Anggraeni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko