Tugujatim.id, Malang – Benar-benar kisah yang aneh, pedagang minuman kopi, Jumari (55) menodongkan sebilah celurit pada leher pelanggannya sendiri, Ngatemin (65) di sebelah warungnya sendiri di perempatan jalur lintas selatan Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, sekitar pukul 19.30 WIB, Senin (06/01/2020) lalu.
Korban sendiri saat kejadian tengah meminum kopi di warung milik Jumari namun tiba-tiba dipanggil untuk keluar warung. Pelaku lantas menjambak rambut korban lalu mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dari balik bajunya dan menodongkannya pada leher korban.
“Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban dengan mengatakan ‘tak pateni kowe’ (saya bunuh kamu, red),” jelas Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, Selasa (07/01/2020) pagi.
Beruntung, pelaku akhirnya melepaskan korban setelah korban meminta maaf jika ada salah. Tapi karena korban merasa takut dan terancam, ia akhirnya melaporkan tindakan tersebut pada kepolisian.
“Kemudian pada Selasa (07/01/2020) pukul 07.00 WIB Polsek Bantur langsung bergerak untuk mengamankan pelaku dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ainun.
Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku merasa emosi karena melihat korban sering berkeliaran di depan warung pelaku sambil menaburkan sesuatu seperti guna-guna.
“Pelaku berpikir itu adalah guna-guna agar warungnya menjadi sepi pembeli,” ucap AKP Ainun Djariyah.
Dari tangan pelaku Polsek Bantur berhasil mengamankan barang bukti sebuah senjata tajam jenis celurit/bedog yang digunalan pelaku saat kejadian.
Dari kejadian tersebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.
“Setiap orang yang membawa, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dan atau barang siapa melawan hak dan atau melakukan perbuatan ancaman kekerasan orang lain akan dikenakan pidana,” tutup AKP Ainun. (Tugumalang.id)
Reporter : Rizal Adhi Pratama
Editor : Gigih Mazda