Pekan Depan, Kasus Pencabulan Anak Kiai asal Jombang Bakal Disidang di PN Surabaya

Dwi Lindawati

KriminalNews

Kasus pencabulan. (Foto: Humas Polda Jatim/Tugu Jatim)
Konferensi pers penangkapan dan penyerahan tersangka pencabulan santriwati ke Lapas Medaeng Surabaya beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Polda Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah melimpahkan kasus pencabulan yang dilakukan anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, yaitu Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rahman mengatakan, proses persidangan kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSAT tersebut sudah dilimpahkan ke PN Surabaya sejak Jumat (08/07/2022).

Selain itu, Fathur mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan 11 jaksa penuntut umum (JPU) yang diisi anggota Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Jombang untuk menyidang perkara tersebut.

“JPU-nya 11 orang,” kata Fathur kepada Tugu Jatim, Senin (11/07/2022).

Sementara itu, Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, pihaknya telah menetapkan majelis hakim. Namun, dia belum menjawab mengenai jadwal sidang kasus pencabulan tersebut.

“(Ketua Majelis) Hakimnya Pak Sutrisno,” kata Suparno.

Selain itu, dia masih belum bisa mengungkapkan apakah pihaknya meminta bantuan pihak kepolisian atau tidak untuk menangani kasus anak salah satu kiai kondang asal Jombang itu.

Sedangkan Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung turut membenarkan atas kabar penyerahan berkas dan terdakwa dari Kejati Jatim. Rencananya, MSAT bakal disidang pekan depan.

“Sidang pertama pada 18 Juli 2022,” kata Agung.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga telah menunjuk hakim yang bertugas untuk menyidang MSAT. Majelis hakim siap menggelar sidang secara daring maupun luring.

“Majelis sudah siap,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan proses peradilan tersangka kasus pencabulan bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Sedikitnya, lima santriwati korban MSAT telah melayangkan laporan ke kepolisian.

Putusan tersebut tertuang dalam surat Ketua MA dengan Nomor 170/KMK/SK/V-2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus pidana atas nama terdakwa M. Subchi bin M. Muchtar Mu’thi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus menjelaskan, proses peradilan dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan kondusivitas.

“Namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas Forkopimda Jombang, Pak Kapolres dan Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan,” ungkap Firdaus dalam konferensi persnya.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

WhatsApp Image 2023 07 19 at 17.20.31

5 Pekerjaan Remote di Era Digital, Menggali Peluang Kerja di Dunia Digital

Lizya Kristanti

Tugujatim.id – Dalam era digital yang terus berkembang, peluang untuk bekerja secara remote semakin meluas. Kemajuan teknologi telah memungkinkan kita ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

candi sanggrahan tulungagung tugu jatim

Candi Sanggrahan Tulungagung dan Kemegahan Peninggalan Majapahit Pasca Pemugaran

Dwi Lindawati

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id – Kabupaten Tulungagung di Jawa Timur tak lepas dari kelekatan sejarah peradaban kerajaan di tanah Jawa, terutama Majapahit. ...

Pohon Tumbang

Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Sejumlah Wilayah, Ini Imbauan DLH Kota Mojokerto

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tepat sehari pasca pemungutan suara Pilkada sererentak 2024, angin kencang tiba-tiba menyasar beberapa wilayah Kota Mojokerto. Tercatat, ...

Ketua DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang Temui Massa Aksi, Respons 11 Poin Aspirasi Ratusan Mahasiswa

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani merespons langsung aspirasi maupun tuntutan ratusan mahasiswa. Hal itu menyusul ratusan ...