• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jombang. (Foto: Humas Polda/Tugu Jatim)

Konferensi pers penyerahan tersangka kasus dugaan pencabulan di Jombang ke Lapas Kelas 1 Medaeng Surabaya, Kamis malam (07/07/2022). (Foto: Humas Polda)

Anak Kiai Jombang Pelaku Dugaan Pencabulan Serahkan Diri, Tersangka Ditahan di Lapas Medaeng Surabaya

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Akhirnya pelaku kasus dugaan pencabulan berinisial MSAT, 42, anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, yang melakukan tindakan asusila pada santriwati telah menyerahkan diri ke Polda Jatim, Kamis malam (07/07/2022). Kini MSAT langsung dibawa dan ditahan di Rutan Kelas 1 Medaeng, Kota Surabaya.

Polda Jatim telah menyerahkan administrasi tahap 2 dan tanda bukti telah diterima jaksa penuntut umum (JPU).

You might also like

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

20/07/2026 12:04 PM
Muktamar

Sukseskan Muktamar ke-35 NU, IKABU Siapkan 50 Mobil Penjemputan Muktamirin

20/07/2026 10:15 AM

“Berdasarkan Pasal 8 Ayat 3, tahap 2 kami sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya praperadilan dilaksanakan JPU,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto saat konferensi pers di Rutan Kelas 1, Medaeng, Sidoarjo, Surabaya, Jumat (08/07/2022).

Totok menyampaikan, total 351 orang turut diamankan saat proses penangkapan MSAT di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang. Mereka berstatus sebagai saksi.

“Sebanyak 351 orang tersebut statusnya saksi, hari ini dipulangkan,” tuturnya.

Saat ini polisi telah menetapkan 5 tersangka yang telah mengganggu proses penangkapan tersangka.

“Rencananya, siang ini kami lakukan penahanan 5 tersangka terjerat Pasal 19 UU No 12 Tahun 2022 soal tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Asbidum) Kajati Jatim Sofyan Selle mengatakan, tersangka akan didakwakan Pasal 285 KUHP Junto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Atau Pasal 89 KUHP Junto 4 ancaman pidana 9 tahun penjara atau Pasal 285 KUHP Junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” kata Sofyan.

Dia menyampaikan, pihaknya akan menyidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena alasan kondusivitas.

“Ini terkait kondusivitas persidangan. Berdasarkan kejadian di Jombang, PN Jombang mengusulkan perpindahan ke Surabaya,” jelasnya.

Sedangkan Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, berdasar pertimbangan dengan forkopimda, diusulkan pemindahan tempat persidangan dengan beberapa alasan. Salah satunya terkait kondusivitas.

“Sesuai Pasal 85 KUHAP atas dasar pertimbangan itu kemudian kami bacakan, ketua MA RI memutuskan dengan putusan nomor 170/KNA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjuk pengadilan Surabaya untuk mengadili dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa MSAT bin Muchtar Mu’thi berdasarkan surat dari MA,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur pada Kamis (07/07/2022). Pencabutan ini terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu petinggi pesantren pada santrinya.

Pesantren Shiddiqiyyah Jombang merupakan tempat tinggal sekaligus persembunyian DPO tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dari kejaran Polda Jatim.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, menegaskan pihaknya telah membekukan nomor statistik sekaligus tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang.

“Sebagai regulator, Kemenag punya kuasa administratif membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono dikutip dari lama detik.com pada Kamis (07/07/2022).

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Aksi PencabulanAnak kiai di Jombang terlibat dugaan kasus pencabulanberita kriminal di Surabaya hari iniBerita pencabulanJombangJombang hari iniKasus pencabulan di JombangKekerasan seksual di Ponpes JombangKorban pencabulanKota Surabaya hari iniPelaku pencabulan asal JombangPesantren Majma’al Bahrain ShiddiqiyyahPesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah JombangPolda JatimRutan Kelas 1 MedaengRutan Kelas 1 Medaeng Kota Surabaya.
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Muktamar

Sukseskan Muktamar ke-35 NU, IKABU Siapkan 50 Mobil Penjemputan Muktamirin

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 10:15 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Ikatan Keluarga Alumni Bahrul Ulum (IKABU) Tambakberas menyiapkan 50 unit mobil Toyota Innova untuk mendukung pelaksanaan Muktamar...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur 20 Juli 2026 Berubah Drastis, Kabut Pekat hingga Hujan Mengintai Aktivitas Warga

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 8:41 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (20/07/2026) menunjukkan variabilitas yang signifikan, dengan kemunculan kabut tebal hingga hujan sedang...

Bojonegoro.

Bojonegoro Terima DBH PBB Rp116,6 Miliar, Sektor Migas Jadi Penyumbang Terbesar

by Dwi Linda
19/07/2026 2:05 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar...

Next Post
Lapas Kelas IIB Tuban. (Foto: Lapas Kelas IIB Tuban/Tugu Jatim)

Lapas Kelas IIB Tuban Sosialisasi Pemberlakuan Kembali Aturan Kunjungan Tatap Muka

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID