TUBAN, Tugujatim.id – Di tengah semangat menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H, kabar gembira datang bagi para pekerja harian lepas di berbagai sektor. Kebijakan pemberian THR Lebaran yang selama ini umumnya diberikan kepada pekerja tetap, kini juga merambah ke pekerja harian lepas.
Pemberian THR Lebaran kepada pekerja harian lepas menjadi langkah progresif dalam memperluas inklusi sosial di Indonesia. Sebagian besar pekerja harian lepas umumnya bekerja tanpa jaminan sosial atau perlindungan yang memadai. Dengan adanya kebijakan ini, mereka dapat merasakan dampak positif dari kebijakan perlindungan sosial yang lebih luas.
Pemberian THR Lebaran kepada pekerja harian lepas juga merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi yang mereka berikan dalam mendukung berbagai sektor ekonomi. Meski bekerja dalam sistem yang lebih fleksibel, mereka tetap menjadi bagian penting dalam menjaga roda perekonomian berputar.
Baca Juga: Lembah Indah Malang Bergabung di Event Gebyar Libur Lebaran 2024
Berdasarkan surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang per tanggal 15 Maret lalu. Pada surat tersebut meminta perusahaan membayarkan tunjangan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Rohman Ubaid mengatakan, SE menaker tersebut tidak jauh beda dengan tahun lalu, yang isinya perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Melihat dari masa kerjanya. Jika sudah satu tahu, mestinya diberikan THR sebesar satu kali gaji,” ujarnya.
Sedangkan pekerja yang masa kerja kurang dari setahun, tunjangan diberikan secara proporsional disesuaikan dengan masa kerjanya.
Pria yang juga definit menjabat kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban ini menyampaikan, dalam SE itu, juga disebutkan, pekerja harian lepas juga berhak untuk menerima THR, hitungannya baginya yang bekerja selama satu tahun tunjangan diberikan sesuai dengan upah rata-rata yang diterima dalam setahun terakhir.
“Sementara yang masa kerjanya kurang dari setahun besaran upah juga disesuaikan dengan rata-rata diterima tiap bulan,” ujarnya.
Meski masih banyak yang perlu dilakukan dalam memperbaiki kondisi pekerja informal di Indonesia, langkah ini merupakan awal yang positif dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Harapannya kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi sektor lain untuk lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja harian lepas dan memastikan bahwa mereka juga mendapatkan perlindungan yang layak.
Dengan adanya pemberian THR Lebaran kepada pekerja harian lepas, semangat berbagi dan kebersamaan di tengah masyarakat semakin terasa, menjadikan momen Hari Raya Idulfitri tahun ini lebih berarti bagi semua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati