• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
THR Lebaran.

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Asyik! Pekerja Harian Lepas di Tuban Dapat Jatah THR Lebaran

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Di tengah semangat menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H, kabar gembira datang bagi para pekerja harian lepas di berbagai sektor. Kebijakan pemberian THR Lebaran yang selama ini umumnya diberikan kepada pekerja tetap, kini juga merambah ke pekerja harian lepas.

Pemberian THR Lebaran kepada pekerja harian lepas menjadi langkah progresif dalam memperluas inklusi sosial di Indonesia. Sebagian besar pekerja harian lepas umumnya bekerja tanpa jaminan sosial atau perlindungan yang memadai. Dengan adanya kebijakan ini, mereka dapat merasakan dampak positif dari kebijakan perlindungan sosial yang lebih luas.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

Pemberian THR Lebaran kepada pekerja harian lepas juga merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi yang mereka berikan dalam mendukung berbagai sektor ekonomi. Meski bekerja dalam sistem yang lebih fleksibel, mereka tetap menjadi bagian penting dalam menjaga roda perekonomian berputar.

Baca Juga: Lembah Indah Malang Bergabung di Event Gebyar Libur Lebaran 2024

Berdasarkan surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang per tanggal 15 Maret lalu. Pada surat tersebut meminta perusahaan membayarkan tunjangan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Rohman Ubaid mengatakan, SE menaker tersebut tidak jauh beda dengan tahun lalu, yang isinya perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Melihat dari masa kerjanya. Jika sudah satu tahu, mestinya diberikan THR sebesar satu kali gaji,” ujarnya.

Sedangkan pekerja yang masa kerja kurang dari setahun, tunjangan diberikan secara proporsional disesuaikan dengan masa kerjanya.

Pria yang juga definit menjabat kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban ini menyampaikan, dalam SE itu, juga disebutkan, pekerja harian lepas juga berhak untuk menerima THR, hitungannya baginya yang bekerja selama satu tahun tunjangan diberikan sesuai dengan upah rata-rata yang diterima dalam setahun terakhir.

Baca Juga: Spesial Edisi Libur Lebaran, Event Welcome to Little Hawai Ajak Pengunjung “Party” bareng DJ hingga Seru Main Mini Games

“Sementara yang masa kerjanya kurang dari setahun besaran upah juga disesuaikan dengan rata-rata diterima tiap bulan,” ujarnya.

Meski masih banyak yang perlu dilakukan dalam memperbaiki kondisi pekerja informal di Indonesia, langkah ini merupakan awal yang positif dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Harapannya kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi sektor lain untuk lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja harian lepas dan memastikan bahwa mereka juga mendapatkan perlindungan yang layak.

Dengan adanya pemberian THR Lebaran kepada pekerja harian lepas, semangat berbagi dan kebersamaan di tengah masyarakat semakin terasa, menjadikan momen Hari Raya Idulfitri tahun ini lebih berarti bagi semua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Aturan pencairan THRBerita THR karyawanBerita THR pekerja harian lepasHari Raya Idulfitri 1445 HTHR Lebaran 2024
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Gempa Tuban-Bawean.

Sepekan Gempa Tuban-Bawean, 366 Kali Gempa Susulan dan 44.652 Warga Mengungsi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID