TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pekerja berinisial A, 25, warga Kabupaten Tuban, ini nekat mencuri tiang mast forklift di tempat dia bekerja di salah satu perusahaan di Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak. Kasus ini terungkap usai aksi pelaku terekam CCTV perusahaan.
Berdasarkan informasi yang diterima Tugu Jatim, peritiswa ini terjadi pada 20 Februari 2022, sekira pukul 21.00. Saat itu tersangka bersama dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron, yakni D dan AT, nekat mengambil tiang mast forklift dengan cara melepasnya dari kendaraan.
Mereka mengangkut barang curian dengan menggunakan mobil L 300 bernopol K 1823 JD milik P, untuk dijual pengepul rongsokan. Hasil dari mencuri barang tersebut dibagi bertiga.
Setelah kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkannya ke Satreskrim Polres Tuban dan dilakukan penyelidikan. Didapatkan informasi, jika mobil L 300 itu milik penjual besi tua yang biasa dipergunakan A untuk mengangkut palet di perusahaan itu.
“Jadi alat transportasi yang digunakan itu milik penjual besi tua,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman pada Jumat (13/05/2022).
Dari hasil pendalaman kasus peristiwa itu, tersangka diduga berada di TKP hilangnya barang tersebut. Selanjutnya pelaku diinterogasi dan hasilnya dia mengaku kalau memang bersama temannya telah mencuri tiang mast forklift. Barang bukti telah amankan. Kerugian akibat kejadian itu sebesar Rp40 juta.
“Dua pelaku masih DPO dan tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim