MALANG, Tugujatim.id – Pelaku begal payudara di Kabupaten Malang, RAP (20) ternyata seorang mahasiswa, bahkan sekampus dengan korbannya. Namun, pelaku dan korban tidak saling mengenal satu sama lain.
“Mereka beda jurusan,” tegas Kaurbinops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang, Sabtu (9/3/2024) malam.
RAP (20) merupakan mahasiswa asal Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia menyerahkan diri setelah video begal payudara viral di media sosial. RAP telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual atas aksinya tersebut.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Iptu Taufik.
Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pengendara sepeda motor yang melintas di jembatan alternatif Sengkaling, Desa Mulyorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Jumat (8/3/2024) malam. Tersangka mengakui perbuatannya kepada mahasiswi asal Kabupaten Banyuwangi berinisial W (18), karena tidak bisa menahan syahwatnya saat melihat korban berkendara di tempat sepi.
Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan kembali dari kos-kosan temannya dan melewati jembatan Swereg yang dalam kondiri sepi. Tersangka nekat dengan memepet kendaraan korban dan berusaha memegang bagian dadanya (payudara).
Tidak terima dengan aksi tersangka, korban berupaya mengejar tersangka yang berusaha kabur. Selama pengejaran, korban merekamnya dengan kamera ponsel yang kemudian mengupload ke media sosial. Video tersebut beredar luas dan menjadi perbincangan nitizen. Tersangka pun kemudian menyerahkan diri ke Polsek Dau, Polres Malang.
Tersangka mengaku aksinya sebagai pembegal payudara baru pertama kali dan terinspirasi dari tontonan video tidak senonoh yang diduga membuatnya tidak bisa menahan nafsu seksual.
“Tersangka mengakui (melakukan) ini baru pertama kali, motifnya karena tersangka sebelumnya memang sering melihat video yang tidak baik ya, sehingga tergugah niatnya untuk melakukan perbuatan itu,” jelas Taufik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya adalah sembilan tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko