SURABAYA, Tugujatim.id – Pelaku pembunuhan dan mutilasi mayat wanita dalam koper dibekuk di Madiun. RTH alias Rohmat Tri Hartanto (33) atau Antok warga Tulungagung membunuh dan memutilasi mayat korban atas nama Uswatun Khasanah atau UK (29). Tersangka ditangkap di jalanan saat hendak kabur pada Minggu (26/1/2025).
“Pelaku kami tangkap saat berada di lampu merah, setelah sebelumnya melalui pemeriksaan dan pengejaran,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, pada Senin, (27/1/2025).
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Pembunuhan Perempuan asal Kediri Jenazahnya Dibuang di Mojokerto
Aksi pembunuhan dilakukan tersangka di Hotel Adi Surya Kediri, di mana pelaku dan korban menginap. Keduanya terlibat pertengkaran hebat hingga terjadi pembunuhan.
Also Read
“Pelaku mengajak korban bertemu di salah satu hotel di Kediri pada 19 Januari. Mereka check-in malam itu, dan di sana terjadi percekcokan hingga pelaku mencekik korban sampai tewas,” jelasnya.
Setelah korban meninggal, pelaku panik dan memutuskan untuk memasukkan jasad ke dalam koper. Namun, saat hendak dimasukkan pelaku mengaku kesulitan karena tubuh korban kondisi utuh.
“Dari sana pelaku memutilasi kepala terlebih dahulu, tetapi tidak cukup maka pelaku kembali memutilasi kedua kaki dari pangkal paha dan hingga pangkal betis,” terang Farman.
Kemudian, saat dini hari itu, pelaku melancarkan aksi tersebut dengan mempersiapkan beberapa alat. Pelaku mempersiapkan peralatan seperti lakban untuk melancarkan aksinya. Sekitar pukul 02.00 dini hari, mutilasi dilakukan.
BACA JUGA: Tukang Las di Pasuruan Dibunuh Tetangga Karena Tolak Pinjamkan Uang
Menurut Farman, usai melakukan mutilasi terhadap UK, pelaku membuang potongan jasad korban ke beberapa tempat. Di mana, secara rinci tubuh korban dibuang di Ngawi, kaki di Trenggalek dan kepala di Ponorogo. Salah satu bagian jasad korban sempat gagal terbuang karena ‘mantul’ saat dibuang lewat jendela mobil.
“Ketika hendak membuang kepala korban, sempat tertahan kena jendela mobil yang membuat kepala kembali masuk ke dalam mobil,” papar Farman.
Atas perbuatan kejinya itu, RTH dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat.
“Pelaku kami jerat pasal tersebut, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko