MOJOKERTO, Tugujatim.id – Babak baru kasus pembunuhan perempuan asal Kediri yang jenazahnya dibuang di di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) R Soerjo, Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kasus tersebut telah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Penyidik dari kepolisian telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Korps Adhyaksa Mojokerto.
“Kami telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti perkara,” terang Denata Suryaningrat, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (21/01/2025).
BACA JUGA: Kronologi Wanita Asal Lumajang Tewas di Hotel Bintang Lima Surabaya
Denata menambahkan bahwa sederet barang bukti yang dilimpahkan akan digunakan untuk menyusun dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, petugas Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Pacet, Kabupaten Mojokerto dihebohkan atas penemuan mayat perempuan, Jumat (13/09/2024). Penemuan mayat tersebut pertama kali disaksikan oleh petugas Tahura saat sedang berpatroli rutin di area kawasan hutan lindung tersebut.
Suyitno, petugas Tahura yang kala itu sedang berpatroli tiba-tiba menemukan mayat tanpa identitas ini. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, mayat tersebut merupakan warga asal Banjarejo, Besuk, Gurah, Kabupaten Kediri. Jenazah tersebut diketahui bernama Anyk Mariyanni asal Kabupaten Kediri berusia 36 tahun.
BACA JUGA: Usia Ratusan Tahun, Masjid Agung Darussalam Mojokerto Pertahankan Bagian Bernilai Sejarah
Tak berselang lama, pelaku pembunuhan tersebut yakni DA diringkus Polres Mojokerto saat berada di Riau. Penangkapan tersebut terjadi di sebuah gubuk di perkebunan sawit, Selasa (24/09/2024) silam.
“Tersangka sudah kami tangkap saat bersembunyi di gubuk di perkebunan sawit. Lokasinya di Sungaidaun, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau,” terang Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, Sabtu (28/09/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








