TUBAN, Tugujatim.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiata Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan pemerintah selama tiga pekan lamanya memberikan dampak signifikan kepada pelaku usaha kuliner. Hal itu juga dialami oleh Restoran Seafood yang berada di area Wisata Pantai Kelapa, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban.
Restoran yang baru buka sejak Maret 2021 tersebut menyatakan bahwa omzet restoran turun selama penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu tersebut.
Manajer Restoran Seafood Tuban, Andika Basyori menyebut, hampir selama PPKM Darurat Jawa-Bali, konsumen yang datang ke restorannya sangat jarang. Akibatnya, omzet usahanya turun drastis. Selama itu pula pihaknya hanya melayani konsumen secara online dan take away. Itu pun yang pemesanan makanan rice box atau nasi kotak, tak lebih dari lima buah, tanpa ada biaya pengiriman.
“Bukan hanya di tempat kita sendiri ya, mungkin di tempat lain juga ikut terdampak dari segi penjualan, dari customernya sendiri mungkin mengamankan diri sendiri juga dengan tidak berkunjung ke restoran itu,” ujar Andika kepada awak media, Senin (26/7/2021).
Dulu Raup Omzet Rp 6 Juta Per Hari, Kini Hanya Rp 200 Ribu Per Hari
Andika menambahkan, sebelum kebijakan pembatasan itu dilakukan, pihaknya bisa meraup untung hasil penjualan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per harinya. Kini, ia hanya mendapat Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu saja yang didapatkan.
Dengan pendapatan yang minim dan biaya bahan baku restoran yang cukup mahal karena memang diambil dalam kondisi segar. Dia pun mengambil keputusan untuk merumahkan sebagian karyawannya. Kendati demikian, agar pegawainya masih bisa mendapatkan income, dia menggilir masuk kerjanyanya. Di setiap harinya ada tiga karyawan yang masuk.
“Kita kan tahu, pasti setiap orang ada biaya kebutuhan lainnya, seperti angsuran atau yang sebagianya. jadi kita gilir mas. Satu karyawan merasakan masuk sehari, sepekan libur. Seharinya kita kasih tali asih sebesar Rp 50 ribu. Kalau dikalikan tiga, pengeluaran untuk karyawan Rp 150 ribu. Biaya kita ambil dari tabungan penghasilan selama beberapa bulan sebelumnya,” ungkapnya.
Meski demikian, Andika tetap mendukung upaya pemerintah untuk mencegah melonjaknya angka penularan Covid-19 dengan tetap mematuhi peraturan pemerintah dalam untuk kepentingan bersama.
“Ya kita berharap dengan penerapan PPKM Level 4 yang berlaku hari ini, bisa memberikan angin segar bagi pelaku usaha kuliner, dengan “Dine in”. walapun ada pembatas waktu kunjungan kurang lebih 20 menitan,” harapnya
Sehari sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021). Jokowi menyatakan pengendalian Covid-19 telah menunjukkan perbaikan, antara lain tecermin dari bed occupancy ratio (BOR) dan positivity rate yang menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi di Jawa. Namun, tren perbaikan tersebut harus disikapi hati-hati dan tetap mewaspadai penyebaran Covid-19 varian Delta yang sangat menular.
Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial-ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kehidupan sehari-hari juga harus diprioritaskan.
Dalam PPKM Level 4 ini dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.