MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Serentak 2024 mulai dilantik pada Minggu (03/11/2024). Menariknya, Pelantikan PTPS di Mojokerto menggunakan baju adat daerah. Sejumlah 96 PTPS di Kutorejo, Kabupaten Mojokerto menggunakan baju adat daerah yang umumnya hanya memakai kostum putih hitam.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Syifauddin mengatakan bahwa penggunaan kostum tersebut terbilang unik. “Memang cukup berbeda daripada yang lain. Tapi kami harap pengawas yang dilantik tetap bertugas dengan menjaga integritas,” ucapnya, Minggu (03/11/2024).
Pemungutan suara Pilkada Mojokerto 2024 berlangsung kurang dari sebulan. Sementara, pembekalan kepada PTPS sudah dikebut pasca personil selesai dilantik. “Materi tentang tugas dan kewajiban PTPS sudah kami jelaskan, lalu ditambah materi lanjutan tentang form laporan pengawasan, termasuk materi tentang penggunaan aplikasi pengawasan yaitu Siwaslih,” tambah Syifauddin.
Lebih lanjut, tingkat kepercayaan masyarakat juga bergantung pada kinerja PTPS saat melakukan pengawasan. Untuk itu, butuh koordinasi yang baik antara PTPS dengan Pengawas Kelurahan atau Desa alias PKD masing-masing.
Diketahui, sebelum dilantik, PTPS wajib memenuhi syarat yang ditentukan bila mendaftar, meliputi berusia paling rendah 21 tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; berdomisili di kabupaten atau kota setempat dalam yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar; mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar; tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Lalu, pendaftar bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








