• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bos The Nine House, Jefrie Permana terduduk di kursi roda dan berbaju tahanan kini bebas setelah polisi mengeluarkan SP 3. (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Bos The Nine House, Jefrie Permana terduduk di kursi roda dan berbaju tahanan kini bebas setelah polisi mengeluarkan SP 3. (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Pelapor Cabut Laporan dan Putuskan Damai, Bos The Nine House di Malang Dibebaskan

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Bos pemilik kelab besar di Malang, The Nine House Alfresco, Jefrie Permana (36), tersangka dugaan tindak penganiayaan terhadap karyawan perempuannya, Mia Trisanti (38), kini dibebaskan.

Pasalnya, Polresta Malang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak Rabu (7/7/2021). Artinya, kini dia dinyatakan bebas murni.

You might also like

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

21/07/2026 3:00 PM
Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

21/07/2026 11:17 AM

Hal ini diungkapkan Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto pembebasan ini dilakukan karena korban Mia Trisanti memutuskan untuk berdamai.

”Artinya, dengan adanya SP3 ini, otomatis tersangka bukan ditangguhkan, tapi dikeluarkan,” beber pria yang akrab disapa Buher ini pada awak media, kemarin Rabu (14/7/2021).

Ditambahkan Buher, perkara ini juga bukan merupakan delik pidana murni karena terjadi iktikad perdamaian antara kedua belah pihak.

”Dalam hal ini, pelapor dan terlapor memutuskan untuk berdamai. Surat perdamaian juga diajukan ke Polresta. Bahwa pelapor mencabut laporannya. Itu yang perlu digarisbawahi,”

Jika mengacu pada Pasal 184 KUHAP, lanjut Buher, dari pencabutan laporan ini artinya 1 alat bukti sudah gugur. Termasuk disertai leterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

“Sehingga pada saat kami penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kenapa kami harus memaksakan mengirim berkas kepada JPU kalau dari keterangan korban dalam hal ini pelapor sudah dicabut,” jelasnya.

Buher menegaskan, bahwa dalam proses pidana yang sedang berjalan ini, juga perlu menjunjung keadilan bagi semua pihak, baik antara korban maupun pelaku. Bukan keadilan bagi kelompok tertentu.

”Kalau dari yang bersangkutan akhirnya mau damai, masak kita dari penyisik mau memaksakan?. Kan konyol ya. Ada di dalam Pasal 109 KUHP, bahwa suatu perkara dilakukan SP 3 karena alasan tidak cukup bukti,” paparnya lagi.

Lebih jauh, jika masyarakat menilai dalam proses perkara ini memandang ada ‘permainan’, Buher pun sangat terbuka dengan aspirasi yang masuk. Jika memang ‘permainan’ itu bisa dibuktikan, kata dia, silahkan dilaporkan.

”Silahkan dilaporkan ke Dumas Presisi, ke Propam, ke Kompolnas. Saya sangat terbuka dan siap diuji soal keprofesionalan saya? Langkah yang kami lakukan ini adalah langkah dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Tags: berita kriminal Malangberita malangKota MalangMalangpenganiayaan
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Next Post
Yoo Jae Suk dalam sebuah acara. (Foto: via Pinterest) tugu jatim

Yoo Jae Suk Resmi Bergabung dengan Antenna

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID