MALANG, Tugujatim.id – Bos pemilik kelab besar di Malang, The Nine House Alfresco, Jefrie Permana (36), tersangka dugaan tindak penganiayaan terhadap karyawan perempuannya, Mia Trisanti (38), kini dibebaskan.
Pasalnya, Polresta Malang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak Rabu (7/7/2021). Artinya, kini dia dinyatakan bebas murni.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto pembebasan ini dilakukan karena korban Mia Trisanti memutuskan untuk berdamai.
”Artinya, dengan adanya SP3 ini, otomatis tersangka bukan ditangguhkan, tapi dikeluarkan,” beber pria yang akrab disapa Buher ini pada awak media, kemarin Rabu (14/7/2021).
Ditambahkan Buher, perkara ini juga bukan merupakan delik pidana murni karena terjadi iktikad perdamaian antara kedua belah pihak.
”Dalam hal ini, pelapor dan terlapor memutuskan untuk berdamai. Surat perdamaian juga diajukan ke Polresta. Bahwa pelapor mencabut laporannya. Itu yang perlu digarisbawahi,”
Jika mengacu pada Pasal 184 KUHAP, lanjut Buher, dari pencabutan laporan ini artinya 1 alat bukti sudah gugur. Termasuk disertai leterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.
“Sehingga pada saat kami penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kenapa kami harus memaksakan mengirim berkas kepada JPU kalau dari keterangan korban dalam hal ini pelapor sudah dicabut,” jelasnya.
Buher menegaskan, bahwa dalam proses pidana yang sedang berjalan ini, juga perlu menjunjung keadilan bagi semua pihak, baik antara korban maupun pelaku. Bukan keadilan bagi kelompok tertentu.
”Kalau dari yang bersangkutan akhirnya mau damai, masak kita dari penyisik mau memaksakan?. Kan konyol ya. Ada di dalam Pasal 109 KUHP, bahwa suatu perkara dilakukan SP 3 karena alasan tidak cukup bukti,” paparnya lagi.
Lebih jauh, jika masyarakat menilai dalam proses perkara ini memandang ada ‘permainan’, Buher pun sangat terbuka dengan aspirasi yang masuk. Jika memang ‘permainan’ itu bisa dibuktikan, kata dia, silahkan dilaporkan.
”Silahkan dilaporkan ke Dumas Presisi, ke Propam, ke Kompolnas. Saya sangat terbuka dan siap diuji soal keprofesionalan saya? Langkah yang kami lakukan ini adalah langkah dalam proses penyidikan,” tegasnya.