KOTA, BATU, Tugujatim.id – Pelaku pembobolan brankas emas di Kota Batu memantau kelengahan korban lewat story. Dalam aksinya, dua pelaku yakni pemuda asal Junrejo menggasak brankas emas dan isinya senilai Rp168 juta.
Pelaku beraksi dengan cara memantau story medsos korban dengan tujuan menunggu korban lengah. Saat itu, para pelaku mengetahui bahwa korban sedang menghadiri acara pengajian sehingga kemungkinan besar rumah dalam kondisi kosong.
Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto membeberkan, korban AN (36), warga Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Junrejo memang kerap melakukan jual beli emas via medsos. Pelaku pun menyaru menjadi pembeli dengan tujuan memantau story korban.
Hingga pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, jelas Aris, saat tahu korban sedang ada acara pengajian, pelaku langsung bergerak menuju rumah pelaku dan mendapati rumahnya kosong. Mereka masuk dengan cara mencongkel jendela rumah.
”Di dalam, mereka menggeledah semua kamar dan menemukan 3 boks brankas berisi emas dan perak dengan total seberat sekitar 43,80 gram atau 210 keping emas,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026).
Usai berhasil menggasak emas, keduanya langsung menjual emas tersebut ke pegadaian dan laku seharga Rp24 juta. Hasil itu kemudian dibagi dua oleh para pelaku. Aksi ini menjadi bahan pelajaran bagi masyarakat lain untuk bijak bermain sosmed.
”Belajar dari sini, kami imbau agar bijak bermedsos, jangan mengumbar data pribadi karena kita tidak pernah tahu niat jahat seseorang yang berteman dengan kita di sosmed,” imbaunya.
Pasca dilaporkan, pihaknya langsung memburu para pelaku dan tak lebih dari kurun waktu kurang dari 48 jam pada Minggu (8/2/2026) dini hari. Kedua pelaku diketahui berinisial RE (29) dan DN (29) ditangkap di dua lokasi berbeda setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
”Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku baru kali ini beraksi. Lebih lanjut, kami masih akan melakukan pengembangan,” imbuh Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Supriyanto.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Darmadi Sasongko








