Tugujatim.id – Pemerintah Indonesia mencabut subsudi minyak goreng (Migor) dalam kemasan. Artinya, harga minyak goreng di pasaran tidak lagi menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 14 ribu per liter.
Keputusan pencabutan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti rapat terbatas bersama para menteri dengan Presiden Joko Widodo pada Rabu (16/3/2022).
“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai ekonominya. Sehingga diharapkan minyak sawit tersedia di pasar modern maupun tradisional,” ucap Airlangga Hartarto yang juga menjabat Ketua umum Partai Golkar itu.
Pemerintah akan mensubsidi harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu perliter. Subsidi menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Keputusan ini ditetapkan setelah distribusi minyak goreng hasil domestic market obligation atau DMO, di mana minyak sawit mentah atau CPO tak berjalan sesuai harapan.
Sebelumnya pemerintah lewat kementerian perdagangan mengeluarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng per tanggal 1 Februari 2022. Beberapa penyesuaian harga di antaranya minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14 ribu per liter.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer baik di pasar tradisional maupun ritel modern
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim