TUBAN, Tugujatim.id – Seorang warga bernama Riza Sunarsih menggugat Pemerintah Desa dan Kepala Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Gugatan ini dilayangkan karena dia merasa Pemdes setempat telah membangun balai desa di tanah miliknya. Riza juga menggugat mantan Kades sebelumnya, Setyo Budi.
Melalui kuasa hukumnya, Franky D Waruwu, dia mengklaim bahwa bangunan yang didirikan di balai desa itu menempati tanah miliknya.
“Sebagian bangunan ini berdiri di atas tanah milik klien kami. Wajarkan! kalau meminta hak kami. Ini tanahnya dan buktinya ada, berupa AJB tahun 1988 dan atau SHM,” ucap Franky D Waruwu, kuasa hukum penggugat usai sidang di tempat peninjauan lokasi tanah yang diperkarakan.
Franky menambahkan, pihaknya telah meminta maupun memohon kepada pihak desa untuk membongkar bangunan yang berdiri di sebidang tanah milik klienya. Namun dari pihak desa seakan mempersulitnya.
“Akhirnya kami menempuh jalur hukum. Untuk meminta keadilan. Yang dikuasai desa kurang lebih 150 meter persegi,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemerintah desa Tuwiri Wetan, Tezar Rachadian Eryanza, menjelaskan sebenarnya kasus ini sudah lama. Dari tahun 1981 sudah berdiri bangunan ini, namun kasusnya baru muncul.
Selain itu, pihak desa sebelumnya, sudah membeli tanah ini melalui pemerintah desa. Akhirnya, tahun 2022 ada permasalahan bahwa ada sertifikat dari penggugat itu.
“Tidak mungkin, desa mengeluarkan dua kali untuk membeli. Ada buktinya. Kita lihat saja nanti hasil persidangannya seperti apa,” ungka Tezar yan juga menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Tuban.
Di tempat yang sama, majelis hakim sekaligus humas Pengadian Negeri Tuban, Uzan Purwadi, mengatakan agenda perkara perdata ini. Bahwa persidangan di tempat sesuai surat edaran Mahkamah Agung. Hari ini, majelis hakim sudah turun ke lokasi mengecek kasus objek yang diperkarakan.
“Tadi pengecekan adanya objek itu benar ada. Itu saja,” terang Uzan.
Agenda persidangan selanjutnya, yakni pembuktian dari penggugat yang direncanakan akan diselenggarakan pada Kamis (2/6/2022).
“Tahapan selanjutnya sidang saksi dari penggugat. Dasarnya penggugat mengklaim bahwa ini masih tanahnya. Tapi nanti lihat di pembuktian seperti apa,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim