TUBAN, Tugujatim.id – Ayah dari anak pemilik nama panjang hingga 19 suku kata di Kabupaten Tuban kesulitan untuk mengurusi akta kelahiran putranya. Setelah hampir 3 tahun sang buah hati belum mendapatkan akta lahir, sang ayah, Arif Akbar, akhirnya memberanikan diri membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat unggahan Facebook miliknya, Minggu (3/10/2021).
Unggahan Arif Akbar yang meminta bantuan Jokowi agar anaknya masuk data kependudukan tersebut viral di media sosial. Ia menjelaskan bahwa nama panjang anaknya selalu jadi alasan ditolaknya pengurusan akta lahir.
Untuk diketahui, anak dengan nama 19 suku kata itu adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta. Rangga merupakan putra kedua dari pasangan Arif Akbar dan Suvi Nur Aisiyah yang lahir pada Minggu, 6 Januari 2019 silam.
Ketika dihubungi Tugu Jatim, sang ayah, Arif Akbar mengarahkan agar Mujoko Sahid –seorang tokoh adat yang memberi nama putranya– saja yang memberikan pernyataan terkait nama dan perjuangan pengurusan akta lahir hingga surat terbuka kepada Jokowi tersebut.
Mujoko Sahid, ketika dihubungi memberikan pernyataan bahwa nama panjang yang ia berikan kepada ‘keponakan’-nya lantaran berangkat dari tekad serta harapan agar anak tersebut kelak bisa berpikir dengan nalar panjang. Tak hanya itu, harapan lain agar sang anak tidak mudah diracuni berita hoaks dan berpikir jernih yang panjang sepanjang namanya.
Nama panjang tersebut juga dimaksudkan agar anak menjadi suri tauladan dan inspirasi generasi di masanya nanti.
Sementara terkait tanggapan surat terbuka tersebut, Mujoko menyatakan akan terus berjuang agar urusan akta kelahiran putra Arif Akbar tersebut bisa selesai.
“Pastinya, kita akan berjuang itu. Karena di aturan pun tidak ada yang melarang terkait memberikan nama panjang kepada anak,” ujar Mujoko Sahid lewat sambungan telpon, Selasa (5/10/2021).
Pria yang juga menjadi salah satu sesepuh Paguyuban Adat Tuban Selatan ini berharap agar pihak terkait pembuat akta memberi jalan keluar dan kemudahan. Sebab, pihaknya sudah mengajukan permohonan kira-kira hampir tiga tahun yang lalu. Akan tetapi, hingga hari ini jawabannya selalu sama.
“Setiap kali menanyakan update terbaru hanya diberikan saran mengganti nama. Maksud kita bukan itu,” tanyanya.
Dia berharap ‘keponakan’nya segera mendapatkan pengakuan sah dari negara dengan cara diterbitkannya akta kelahiran dan dokumen administrasi lain. Mengingat, dalam waktu dua tahun ke depan akan masuk jenjang pendidikan sekolah yang mana membutuhkan identitas berupa akta kelahiran.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Rahmad Ubaid, mengaku saat ini untuk penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan termasuk biodata kependudukan terbatas 55 karakter termasuk huruf dan spasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Sebelum akta diproses, harus masuk dulu dalam biodata base kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil maksimal 55 karakter. Jadi demikian halnya untuk akta, KK, dan KTP. Semua terbatas maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi,” beber Rahmad Ubaid lewat pesan singkat.