BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro meluncurkan Kartu Pedagang Produktif (KPP) yang diperuntukan bagi para pedagang di Bojonegoro, dengan menyiapkan modal usaha di bank PD. BPR Daerah Bojonegoro mencapai Rp 35 miliar lebih.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Sukemi menjelaskman bahwa program ini bertujuan untuk memberdayakan usaha ultra mikro dan atau usaha mikro, guna menumbuhkan iklim usaha melalui fasilitasi akses permodalan, pelatihan kewirausahaan dan kemudahan akses kemitraan.
“Juga mempermudah pelayanan perizinan dan bantuan pengurusan sertifikasi produk halal, serta fasilitas hak paten bagi pedagang,” ujarnya, Selasa (30/03/2021).
Menurut Sukaemi, untuk saat ini Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro telah mencatat sebanyak 35 ribu KPP yang terdaftar, dan akan terus melakukan pendampingan di lapangan bagi para pelaku IKM dan UMKM, agar yang bersangkutan dapat membaca peluang usaha.
“Target kami 31 ribu KPP dan akan kami tingkatkan terus. Tidak sekedar pendampingan di lapangan, namun para pedagang ini bisa membaca peluang agar management usaha tertata baik,” imbuhnya.
Sukemi juga berharap, dengan adanya program Kartu pedagang produktif ini dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat terhadap peningkatan kualitas produk.
“Di masa Pandemi seperti ini harus bisa membaca peluang, saat ini yg dibutuhkan para pelaku usaha IKM maupun UKM di Bojonegoro yakni kolaborasi dan sinergitas,” katanya.
Lalu bagi Anda yang ingin mendaftarkan KPP ini bisa melakukan cara-cara sebagai berikut,
1. Warga Bojonegoro yang memiliki KTP-elektronik dan berdomisili serta melakukan usaha di Bojonegoro, mendapatkan surat keterangan pedagang dari Kepala Desa/lurah, Kepala pasar, ketua paguyuban atau ketua asosiasi atau yang berkompeten
2. Mengisi form pendaftaran dan menyerahkan di kantor Dinas perdagangan Bojonegoro, Mal Pelayanan Publik.
3. Terkait form pendaftaran bisa diunduh melalui https://dindag.bojonegorokab.go.id/
(Mila Arinda/gg)