NGAWI, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Madiun untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Aksi ini digelar melalui sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan di beberapa titik strategis di Ngawi.
Sosialisasi intensif ini bagian upaya bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu hingga merugikan negara. Selain itu, peredarannya juga berdampak negatif terhadap industri hasil tembakau legal.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Malang Gencar Sosialisasi Libatkan Peran KIM-Karang Taruna
Karena itu, masyarakat diberi pemahaman soal ciri-ciri rokok ilegal, dampak hukum, hingga pentingnya kontribusi cukai terhadap pembangunan daerah. Jadi, masyarakat wajib tahu jika membeli maupun menjual rokok ini merugikan negara dan bisa dikenai sanksi pidana. Karena itu, partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan peredaran barang kena cukai di pasaran.
Sanksinya bukan hanya upaya hukum semata, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga kedaulatan fiskal negara dan melindungi masyarakat.
Tekan Peredaran Rokok yang Ilegal di Ngawi
Sedangkan Bea Cukai Madiun mengimbau kepada seluruh masyarakat hingga pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan cukai yang berlaku dan tidak membeli atau menjual rokok ilegal.
Sementara itu, wujud nyata dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal lewat pengawasan pasar, pemberdayaan satpol PP, serta kampanye publik yang intensif. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kesadaran masyarakat, harapannya peredaran rokok yang ilegal di Kabupaten Ngawi dapat ditekan secara signifikan.
Ingat! Rokok ilegal rugikan kita semua. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati








