TUBAN, Tugujatim.id – Pemkab Tuban meneken kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Tuban di Gedung KORPRI Komplek Pendopo Kridha Manunggal, pada Kamis (08/05/2025). Kesepakatan terkait penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara melalui bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara.
Kesepakatan ini digagas langsung oleh Bupati Aditya Halindra Faridzky bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Imam Sutopo.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Tuban dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, terutama ketika menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan aset daerah maupun sengketa tata usaha negara.
Sinergi ini akan memberi ruang bagi para Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk terlibat dalam memberikan bantuan hukum.
“Ini bukan sekadar tanda tangan di atas kertas, tapi langkah konkret dalam mewujudkan pemerintahan yang aman secara hukum,” ujar Bupati Lindra dalam sambutannya.
Sementara itu, Kajari Tuban, Imam Sutopo, memastikan jajaran Jaksa Pengacara Negara siap turun tangan membantu Pemkab. Tidak hanya saat ada sengketa, tetapi juga ketika dibutuhkan pendapat hukum, pendampingan dalam kebijakan, hingga audit legalitas atas dokumen penting.
“Kami tidak menunggu masalah datang. Kejari akan aktif mendampingi, termasuk dalam hal yang berhubungan dengan penerimaan daerah,” tegas Imam.
Hasil kerja sama sebelumnya sudah mulai menunjukkan dampak positif. Misalnya, bantuan hukum yang dilakukan Kejari pada penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berhasil mengamankan Rp213 juta lebih untuk kas daerah tahun ini.
Bukan hanya itu, Kejari juga membantu Pemkab menagih Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Rp9,3 miliar di tahun yang sama.
Tak ketinggalan, pendampingan terhadap pendapatan dari sektor pajak daerah tahun 2023 yang mencapai lebih dari Rp73,6 miliar juga dikawal secara hukum oleh tim JPN.
Imam menambahkan, bentuk bantuan hukum yang diberikan bisa meliputi litigasi maupun non-litigasi. Dalam setiap tindakan hukum, Kejari akan berpegang pada Surat Kuasa Khusus yang diberikan Pemkab.
Langkah kolaboratif ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di lingkup pemerintahan bukan lagi reaktif, tapi sudah masuk pada ranah pencegahan, pengawalan, hingga evaluasi kebijakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko







