TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Tuban menunggu aturan pusat terkait usulan Stop Izin Minimarket Baru.
Pemkab Tuban akan mengikuti ketentuan yang berlaku sambil menunggu aturan teknis dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Kopumdag) Kabupaten Tuban, Gunadi menyatakan, akan menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
“Sesuai ketentuan yang berlaku saja. Ya nanti melihat aturan konkretnya,” kata Gunadi saat dikonfirmasi.
Gunadi belum merinci soalnya adanya pengajuan izin minimarket baru saat ini di Kabupaten Tuban. Namun dipastikan, setiap proses perizinan tetap mengacu pada aturan yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah daerah, lanjut dia, akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait usulan penghentian izin tersebut. Hingga kini, belum ada regulasi baru yang secara khusus mengatur kebijakan tersebut di daerah.
Dengan demikian, kebijakan perizinan minimarket di Kabupaten Tuban masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu perkembangan aturan dari pemerintah pusat.
Sebelumnya usulan Stop Izin Minimarket Baru disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. Wacana tersebut dalam rapat bersama Komisi V DPR RI.
Ia mengusulkan agar pemerintah menghentikan sementara penerbitan izin minimarket baru, khususnya yang masuk hingga wilayah perdesaan.
Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi warga desa, termasuk melalui pengembangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Menurut Yandri, pemerintah menerima banyak keluhan dari masyarakat desa, terutama pemilik toko kelontong. Mereka mengaku kesulitan bersaing dengan ekspansi ritel modern yang semakin meluas.
“Saya sampaikan di Komisi V, minimarket yang sudah ada seperti dan silakan tetap beroperasi. Saya tidak pernah mengusulkan penutupan. Yang kami minta adalah penghentian izin baru agar tidak masuk ke desa-desa dan mematikan usaha rakyat,” ujar Yandri.
Ia menegaskan, usulan tersebut bukan untuk menutup gerai yang sudah beroperasi, melainkan sebatas penataan izin baru agar pertumbuhan ritel modern tidak semakin menekan usaha kecil di desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








