JEMBER, Tugujatim.id – Kegelisahan warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar II, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, akhirnya memuncak dalam sebuah pertemuan resmi yang digelar Selasa, 24 Februari 2026.
Bertempat di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, pertemuan itu mempertemukan warga terdampak banjir dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember untuk mencari jalan keluar yang nyata.
Banjir bukan hal baru bagi penghuni kawasan ini. Kejadian paling anyar terjadi pada penghujung Desember 2025, saat air merendam 52 dari total 72 unit rumah yang ada. Siklus tahunan ini telah lama menggerus ketenangan batin warga, bahkan sebagian dari mereka kini membangun tanggul bambu secara swadaya demi mengantisipasi luapan air berikutnya.
Achmad Imam Fauzi selaku Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar ajang bicara tanpa hasil.
“Jadi, pemerintah daerah ingin memastikan ada tindakan konkret yang bisa segera direalisasikan di lapangan,” papar Fauzi Rabu (25/2/2026).
Di sisi warga, perwakilan RT 5, Tri Wahyudi, mengungkapkan bahwa pengembang kawasan, PT Sembilan Bintang Lestari, sudah menunjukkan itikad untuk bertanggung jawab.
“Termasuk membuka kemungkinan relokasi jika nantinya terbukti ada pelanggaran regulasi tata ruang dalam pembangunan yang dilakukan,” kata Tri.
Koordinator warga Achmad Syaifudin menambahkan bahwa trauma psikologis warga masih membekas dalam. Setiap kali langit mendung dan hujan deras turun, ketakutan langsung muncul kembali.
Ia menyebutkan bahwa warga serius mempertimbangkan jalur hukum setelah mendapat informasi bahwa Satgas mengindikasikan adanya pelanggaran oleh pihak pengembang.
“Bagi warga, pelanggaran yang terbukti harus berujung pada konsekuensi yang sepadan,” ujar Achmad.
Kepala BPN Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, menyatakan bahwa secara hukum kepemilikan tanah warga sudah tidak bermasalah. Namun, persoalan tata ruang adalah hal yang berbeda dan membutuhkan penanganan lintas instansi.
Menurutnya, pembatalan sertifikat bukan opsi yang mudah karena prosesnya panjang dan harus melalui putusan pengadilan. Langkah yang lebih realistis adalah mitigasi risiko melalui pembangunan tanggul permanen atau skema relokasi terencana.
BPN dan Satgas pun sepakat untuk saling berbagi data guna menelusuri rekam jejak lahan di kawasan tersebut, termasuk catatan historis yang diperkirakan bermula dari era 2000-an.
Persoalan di Villa Indah Tegal Besar ternyata hanyalah satu dari sekian banyak titik rawan. Satgas mencatat ada 104 kawasan perumahan di Kabupaten Jember yang berpotensi menjadi pemicu atau memperparah banjir.
Dari angka itu, 13 lokasi sudah masuk daftar prioritas penanganan, sementara 91 kawasan lainnya masih menunggu giliran survei untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran, terutama di sepanjang kawasan sempadan sungai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








