TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mulai menyiapkan langkah penindakan terhadap SJ, oknum ASN Parengan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kepala BKDSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koeswaningsih, mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat internal guna menentukan bentuk sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan. Rapat itu dijadwalkan digelar setelah libur Imlek.
“Insyaallah Rabu atau Kamis setelah libur Imlek kami rapat dengan tim untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Fien menjelaskan, hingga kini Pemkab Tuban masih menunggu salinan resmi penetapan tersangka dari kepolisian. Dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar administratif untuk menjatuhkan hukuman disiplin ASN sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami belum dapat salinan suratnya,” imbuhnya.
Meski belum mengantongi berkas resmi, BKDSDM tidak tinggal diam. Ia menyebut tim internal sudah bergerak melakukan koordinasi awal agar proses penanganan di lingkungan Pemkab bisa berjalan cepat begitu dokumen diterima.
Di sisi lain, Polres Tuban memastikan proses hukum terhadap SJ terus berjalan. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menegaskan pihaknya telah menetapkan SJ sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Dari kami sudah melakukan penetapan tersangka dan diproses penahanan, Mas. Menurut kami sudah cukup untuk Pemkab memonitor hal tersebut dan ambil langkah-langkah sesuai kewenangan mereka,” tegasnya.
Dengan perkembangan ini, kasus SJ kini berjalan di dua jalur sekaligus. Proses pidana ditangani kepolisian, sementara Pemkab Tuban menyiapkan proses penegakan disiplin kepegawaian.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 7 Februari 2026, di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Parengan. Akibat kejadian itu, empat karyawan SPBU mengalami luka dan satu korban harus menjalani perawatan medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








