BATU, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu meluncurkan AWas E, aplikasi yang bisa digunakan untuk melaporkan pencemaran lingkungan. Dengan aplikasi yang dibuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu ini, warga hanya dalam sekali sentuhan jari bisa secara online melaporkan tindak pencemaran lingkungan.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, meresmikan secara langsung aplikasi yang satu program dengan Shining Brantas tersebut pada Senin (15/11/2021). Harapannya, masyarakat bisa berperan aktif dalam pengawasan lingkungan hidup di Kota Apel itu.
Aries Setiawan, Kepala DLH Kota Batu, berharap dengan kemudahan layanan ini bisa mengawal kelestarian lingkungan di Kota Batu, khususnya lingkungan sungai.
Adapun proses pengaduannya, dijelaskan Aries, cukup mudah. Warga hanya tinggal mengisi form dalam aplikasi dan mengisi jenis aduan sesuai format, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok maupun perusahaan.
”Nanti setelah form aduan masuk tim AWas E dari kami akan menindaklanjutinya ke lapangan,” terang dia pada awak media.
Untuk jenis aduan yang bisa dilaporkan, terang Aries juga meliputi aduan kerusakan lingkungan hingga ada juga sejumlah tata regulasi di berbagai bidang lingkungan hidup.
Dengan begitu, masyarakat ikut belajar berbagai macam hal regulasi-regulasi lingkungan hidup yang ada.
“Jadi nanti sudah tidak diperlukan lagi aduan lewat surat. Akhirnya penanganannya juga jauh lebih cepat,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan aplikasi AWas E bisa langsung berkunjung ke alamat website berikut http://awase.dlh.batukota.go.id.
Sementara itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko berharap lewat aplikasi AWas E ini bisa mendorong partisipasi masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Di mana patron utama dalam kelestarian lingkungan terletak di masyarakat sendiri.
“Misal ada orang menebang pohon sembarangan itu juga bisa laporkan. Nanti setelah itu bisa langsung ditindaklanjuti oleh DLH untuk diberi sanksi atau penanganan sesuai aturan berlaku,” tukasnya.