SURABAYA, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya memberikan syarat atas kebijakan baru Pemerintah Kota (Pemkot) yang implementasikan Aparatur Sipil Negara (ASN) kerja Work From Anywhere (WFA).
DPRD Surabaya memberikan catatan khusus kepada langkah Pemkot yang mengimplementasikan ASN bisa WFA untuk efisiensi anggaran.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo mengatakan, meski berkaitan dengan efisiensi anggaran, ASN yang berkantor dua hari selama seminggu ini tidak boleh mengganggu pelayanan masyarakat.
“Jangan sampai ASN yang tugasnya melayani rakyat kemudian karena WFA, kualitas pelayanannya jadi berkurang,” kata Cahyo.
Efisiensi Anggaran Bukan Alasan
Untuk itu, DPRD Surabaya menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan alasan pelayanan terhadap masyarakat kurang maksimal meski ASN-nya WFA.
“Baik secara kualitas maupun kuantitas itu jangan sampai berkurang pelayanannya,” tegas politisi PKS tersebut.
Mantan anggota Komisi D DRPRD Surabaya tersebut menegaskan bahwa ASN Pemkot menjadi pihak yang paling dekat memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
Sehingga, dikhawatirkan adanya implementasi baru dapat membuat pelayanan terguncang dan masyarakat tidak mendapat manfaat yang semestinya.
“Atensi untuk ASN ataupun PNS yang kemudian bersentuhan dengan layanan. Dan warga atau masyarakat,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Surabaya telah merilis Surat Edaran (SE) implementasi efisiensi anggaran dalam pelaksanaan fleksibilitas kerja.
BACA JUGA: DPRD Surabaya Minta Pemkot Jeli soal Efisiensi Anggaran
Surat SE nomor 00.8.3/3415/436.3.2/2025 yang terbit per Senin (17/2/2025) tersebut berkaitan dengan fleksibilitas dan aturan waktu serta tempat ASN.
Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023. Yang mana, ASN Pemkot Surabaya tetap melaksanakan kerja tetap dengan memperhatikan waktu kerja paling sedikit 37,5 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam dalam sehari.
Untuk itu, DPRD Surabaya akan mengawal penuh implementasi aturan tersebut sebagai komitmen pelayanan untuk masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Darmadi Sasongko