SURABAYA, Tugujatim.id – Rencana untuk memetakan RTRW di Surabaya dimulai. Pemerintah Kota telah mengajukan permintaan persetujuan Ranperda RTRW Kota ke DPRD Surabaya. Permintaan persetujuan ini tertuang dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (14/08/2023).
“Jadi ini adalah tahapan awal untuk pembahasan ranperda terkait tentang tata ruang wilayah kota Surabaya. Jadi ini masih persetujuan substansi, belum jadi peraturan daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Reni Astuti, Senin (14/08/2023).
Dia menjelaskan, Ranperda RTRW Kota ini memiliki mekansime yang berbeda dibanding ranperda lain. Sebab, sebelum masuk pada tahapan pembahasan perlu mendapatkan persetujuan dari DPRD.
“Jadi memang perda RTRW ini khusus. Dia pemberlakuannya tahapan berbeda dengan perda lainnya. Jadi belum menjadi perda, masih rancangan itu harus mendapat persetujuan DPRD. Bedanya adalah sisi substansi, yang bicara keselarasan antara perencanaan kota, di tingkat provinsi dan pusat,” ucapnya.
Politikus PKS ini menjelaskan, poin-poin dalam draft Ranperda RTRW ini memang belum dibahas secara detail. Terlebih, masa berlaku raperda ini dimulai dari 2023 hingga 2043.
“Banyak sekali bagian-bagiannya seperti tata ruang, jalur untuk pemukiman, perdagangan, masih secara umum. Jadi belum detail masuk wilayah mana (lokasi) yang termasuk di wilayah untuk usaha, bisnis, dan sebagainya,” ujarnya.
Mengingat belum final, ranperda ini selanjutnya akan dibahas lagi lebih detail oleh Pemkot Surabaya sebelum dikembalikan dan dikaji ulang oleh DPRD Surabaya.
“Setelah persetujuan substansi, nanti pemkot akan menyiapkan lagi dokumennya untuk dibawa di sini untuk dibahas di tingkat pansos. Kami masih nunggu surat dari pemkot,” bebernya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Pemkot Surabaya Ikhsan. Dia menjelaskan setelah mendapat permintaan persetujuan akan ditindaklanjuti sesuai mekanismenya.
“Nanti akan dibahas secara detail oleh tim teknis dari pemkot nanti, kemudian jadi prioritas untuk 20 tahun mendatang sampai 2043,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati