SURABAYA, Tugujatim.id – World Health Organization (WHO) resmi mencabut status darurat Covid-19 pada Jumat, 5 Mei 2023. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Kewaspadaan Risiko Peningkatan Covid-19.
Mengutip dari laman retures, melalui keterangan resminya, WHO telah mencabut darurat Covid-19 setelah tiga tahun belakangan yang telah menewaskan lebih dari 6,9 juta jiwa di seluruh dunia.
“Oleh karena itu, dengan penuh harap saya mengumumkan bahwa Covid-19 sebagai kegentingan kesehatan global sudah berakhir,” kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus melalui keterangan resminya yang ditayangkan melalui video, pada Jumat (5/5/2023).
Kendati demikian, meskipun status darurat Covid-19 sudah dicabut bukan berarti ancaman terhadap virus tersebut hilang. Status tersebut dimaksudkan sebagai peringatan tertinggi yang dikeluarkan oleh WHO yang menjadi kegentingan global sejak 30 Januari 2020 silam.
Oleh sebab itu, WHO tetap mewanti-wanti kepada masyarakat dan menegaskan bahwa virus Covid-19 masih ada namun tidak seberbahaya seperti dulu.
“Covid-19 telah mengubah dunia dan mengubah kita. Perubahan itu memang harus terjadi. Jika kita kembali lagi ke belakang, sebelum Covid-19 ada, kita tidak akan belajar,” ucap Ghebreyesus.
Merespons hal tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa berakhirnya status darurat Covid-19 dapat menjadi peluang besar dalam memulihkan percepatan ekonomi.
“Alhamdulillah tadi disampaikan staf ahli Kemenparekraf mencabut status pandemi, sehingga kita bisa semakin mengeksplor ekonomi dan pergerakan tapi saya harap warga Surabaya menjaga kesehatan karena kita sudah terbiasa pas pandemi tetap pulang kerja cuci tangan itu jadi gaya hidup sehat kita agar terhindar dari penyakit apapun itu,” ucapnya, pada Sabtu (6/5/2023).
Sementara itu, di tanggal yang sama, Pemkot Surabaya justru menerbitkan Surat Edaran (SE) No 400/7.7.1/9498/436.7.2/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus COVID-19.
Terdapat tujuh poin yang termuat dalam SE tersebut.
Pertama, segera melakukan pemeriksaan ke faskes terdekat apabila berkontak dengan pasien Covid-19 dan menemukan gejala positif Covid-19.
Kedua, jika terkonfirmasi positif, maka segera lapor ke puskesmas dan melakukan pemeriksaan rutin.
Ketiga, pasien yang positif Covid-19 harus melakukan isolasi.
Keempat, melakukan upaya 3T (Tracing, Testing, dan Treatment) dengan terintegrasi dan konsisten.
Kelima, melakukan upaya surveilans aktif dalam kegiatan PTM dan kegiatan kantor secara berkala.
Keenam, mempercepat vaksinasi booster 1 dan 2 untuk dosis 3 dan 4 di setiap wilayah yang sudah terintegrasi.
Ketujuh, meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“SE tersebut dimaksudkan bagaimana warga Surabaya tetap menjaga kebersihan dan kesehatannya, karena kalau sudah jaga kebersihan insyaallah nggak ada penyakit yang datang, hilang di Surabaya,” pungkasnya.