SURABAYA, Tugujatim.id – Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-78, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat Jatim dapat menikmati bebas BBN II, Bebas Sanksi Administratif PJB juga BBNKB, serta bebas PKB Progresif mulai 1 Agustus-31 Oktober 2023.
Program pemutihan pajak ini kembali digelar selain menyambut Hari Kemerdekaan RI, juga menyosong Hari Jadi Provinsi Jawa Timur pada Oktober. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Pasal 66 Ayat (1) Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Semoga masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayar pajak melalui layanan bapenda,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Selain dapat melakukan pembayaran melalui layanan bapenda atau samsat, masyarakat Jatim juga bisa membayar melalui minimarket dan online atau e-commerce seperti Tokopedia dan samsat.
“Program bebas saksi pajak ini untuk mendorong balik nama kendaraan supaya diperoleh kesesuaian antara kendaraan dan pemilik,” ujarnya.
Selain itu, Khofifah menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak ini digelar guna meningkatkan kesadaran wajib pajak oleh masyarakat Jatim untuk mendorong akurasi data kendaraan motor di Jatim. Hal tersebut dinilai penting karena bisa meningkatkan potensi pajak juga pendapatan asli daerah (PAD).
“Juga berupaya mewujudkan reformasi birokrasi pro rakyat secara continue melalui program keringanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Melalui data Bapenda Jatim, diprediksi sebanyak 1.189.400 PKB bisa memanfaatkan program ini. Hingga Oktober 2023, dengan nilai mencapai Rp588,473 miliar.
“Kami berharap kebijakan pemutihan pajak ini bisa terwujud dan masyarakat bisa terdorong untuk tertib administrasi pemungutan pajak daerah. Sehingga dapat berpotensi menurunnya angka tunggakan pajak di Jatim,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati