SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima audiensi dan akan mempertimbangkan aspirasi kelompok buruh untuk menaikkan UMK 2024 sebesar 15 persen.
“Hari ini perwakilan yang menyampaikan aspirasi, kami menerima atas nama gubernur. Seluruhnya sudah menyampaikan aspirasinya. Dan kami sudah mendengar, memahami, dan memperhatikan setelah ini,” kata Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono di Surabaya, Kamis (30/11/2023).
Adhy menjelaskan, berdasarkan hasil rapat bersama dewan pengupahan, pihak pengusaha telah menyampaikan aspirasi dan masukan yang berkaitan dengan adanya perbaikan besar UMK 2024 Jatim. Di mana tetap menggunakan standar PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Dari pihak buruh tentunya juga menyampaikan bagaimana kondisi mereka, beban pengeluaran dan kondisi yang saat ini juga mengajukan kenaikan juga cukup tinggi yakni sampai 15 persen. Kemudian kami melihat secara resmi masing-masing bupati/wali kota sudah kami analisis semua, seluruhnya sudah masuk,” jelasnya.
Adhy menegaskan jika rata-rata bupati/wali kota di Jatim rata-rata mengusulkan kenaikan upah mendekati 6,3 persen, sama halnya dengan putusan UMP Jatim 2024.
“Kami melihat ada juga daerah yang di bawah PP 51. Amanatnya yang di bawah standar PP 51 akan ditarik menjadi lebih tinggi, kemudian yang dilihat daerah ring 1 yang tetap akan kami perhatikan. Karena di situlah beban pengeluaran buruh yang akan kami hitung,” ujarnya.
Mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial tersebut juga menuturkan jika Pemprov Jatim akan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan rumah tangga dalam menghitung kenaikan UMK 2024.
“Maka setelah ini kami akan memutuskan Bu Gubernur karena aturannya sampai pukul 12.00 malam, tanda tangan akan kami umumkan. Insyaa Allah memenuhi semua pihak. Berkeadilan dan mempertimbangkan kondusivitas dari Jatim,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati