SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah ini menjadi angin segar bagi masyarakat, meski aturan opsen pajak telah diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Bobby Soemiarsono menuturkan pada tahun ini pajak kendaraan tidak ada kenaikan untuk menjaga daya beli masyarakat. Hal ini pernah disampaikan dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah di Sidoarjo pada 18-19 Desember 2024.
“Arahan dari Pj Gubernur jelas, kebijakan pajak tidak boleh menambah beban masyarakat,” ujar Bobby, seperti dikutip dari laman resmi Kominfo Jatim, Minggu (5/1/2025).
Berdasarkan UU HKPD, tarif PKB mengalami penyesuaian dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen. Tak hanya itu, tarif BBNKB pun turun dari 12,5 persen menjadi 12 persen. Bahkan, untuk balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBN-2), biayanya kini digratiskan.
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, memperkuat kebijakan ini melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024. Dengan keputusan tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pajak sesuai tarif 2024, tanpa tambahan biaya.
“Kami ingin menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor otomotif agar tetap tumbuh di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu,” jelas Bobby.
Meski kebijakan ini berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 4,2 triliun, Pemprov Jatim tetap memprioritaskan kesejahteraan warga. Keputusan ini juga mencerminkan keberpihakan pemerintah pada kebutuhan masyarakat, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Menurut Bobby, pendekatan ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menciptakan dampak positif pada roda perekonomian.
“Kami yakin, kebijakan yang berpihak pada rakyat akan memperkuat ekonomi daerah secara berkelanjutan,” katanya.
Kebijakan ini juga menjadi dorongan signifikan bagi industri otomotif. Melalui sinergi bersama dealer kendaraan, perusahaan transportasi, dan organisasi seperti Organda, Pemprov Jatim berharap sektor ini terus berkembang dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan turunnya tarif pajak dan keringanan lainnya, diharapkan masyarakat semakin termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajak sekaligus menjaga perekonomian Jawa Timur tetap stabil.
Langkah Pemprov Jatim ini menjadi contoh nyata bahwa keberpihakan pada rakyat tidak selalu harus mengorbankan pembangunan, tetapi justru menciptakan keseimbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








