MALANG, Tugujatim.id – Kasus peredaran sabu hingga kini masih ditemukan di Kabupaten Malang. Kali ini Polsek Donomulyo mengamankan seorang terduga pengedar sabu berinisial AA, 26, pada Senin petang (22/08/2022). Bersama tersangka, polisi juga mengamankan tiga poket sabu-sabu siap edar dengan berat masing-masing 0,25 gram.
“Tersangka berhasil diamankan petugas dari Unit Reskrim Polsek Donomulyo pada Senin (22/08/2022) dengan barang bukti 3 poket sabu siap edar,” ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik pada Selasa (23/08/2022).
Taufik menjelaskan, petugas menangkap terduga pengedar sabu bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas terlarang itu di wilayah Kecamatan Donomulyo.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Donomulyo bergerak melakukan penyelidikan,” imbuh Taufik.
Hasilnya, petugas menangkap tersangka yang tinggal di Dusun Sumbergentong Lor, Desa Tempursari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Selain tiga poket sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya tiga buah korek api, dua buah pipet, satu unit ponsel, dan dua pak plastik klip transparan.
Unit Reskrim Polsek Donomulyo masih melakukan pengembangan terkait kasus ini diduga ada jaringan lainnya.
“Petugas masih terus menyelidiki ke mana saja barang haram tersebut diedarkan oleh AA,” ujar Taufik.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua puluh tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim