TUBAN, Tugujatim.id – Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada tahun 2022 masuk dalam kurikulum Sekolah Dasar (SD) atau sederajat di Kabupaten Tuban.
Masuk P4GN dalam kurikulum sekolah dasar ini ditandai dengan pendatanganan MoU yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban dengan Dinas Pendidikan dan Kemenag Tuban di ruang rapat Dinas Pendidikan, Selasa (8/2/2022).
Kepala BNNK Kabupaten Tuban, I Made Arjana, dalam sambutannya mengatakan sesuai undang-undang tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 4 bahwa salah satu isinya bertujuan menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, juga mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Terakhir menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi pelaku penyalahgunaan dan pecandu narkotika,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Munir, sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini. Menurut pria asal kota Ledre ini, mencegah adalah tindakan tepat untuk menyelamatkan generasi emas.
“Membentengi generasi muda dengan memasukkan hidden kurikulum, di mana hal ini bisa disisipkan dan terintergrasi antara mapel satu dengan yang lain,” ujarnya.
Acara yang dihadiri oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Pengawas dan beberapa guru Kemenag ini dikemas dalam rapat koordinasi tim penyusun kurikulum terintegrasi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 tahun 2016 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Tujuannya yakni meningkatkan pengetahuan pemahaman dan kesadaran masyarakat pada umumnya dan bagi siswa pada khususnya tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.