MOJOKERTO, Tugujatim.id – Baliho iklan rokok berukuran 5 x 10 Meter berada di sisi selatan Pos Lantas perempatan Kenanten, Jl Raya By Pass, Kenanten, Puri, Kabupaten Mojokerto tidak luput dari incaran maling. Uniknya, Pelakunya ternyata mantan karyawan vendor pemasangan baliho tersebut.
“Maka dari itu, pelaku paham jenis-jenis baliho, termasuk bagaimana cara memasang atau melepasnya. Aksinya juga berlangsung cukup singkat, tidak banyak memakan waktu dan dilakukan sendirian,” ungkap AKP Nova Indra Pratama, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Rabu (22/5/2024).
AKP Nova menceritakan bahwa peristiwa pencurian baliho ini terjadi pada Kamis (16/5/2024) dini hari. Pelaku yang sebelumnya bekerja pada vendor pemasangan baliho sengaja mematikan saklar listrik agar lampu Light Emitting Diode (LED) pada baliho padam.
Pelaku yang telah membawa 1 buah tang potong lantas naik untuk meraih baliho tersebut. Pelaku memotong kawat yang mengikat banner yang terpasang mulai dari sisi kanan bawah hingga kanan atas. Setelah bagian kanan terlepas, pelaku berpindah ke sisi kiri dan tersangka memotong kawat mulai dari sisi kiri bawah hingga sisi kiri atas. Lalu, setelah kawat pengikat terlepas semua, pelaku turun dan baliho tersebut ditarik pelaku dari bawah.
“Setelah kondisi dianggap aman, pelaku kemudian memanjat dan memotong kawat yang berada di sekujur sisi baliho Gudang Garam. Aksi pelaku tersebut diketahui oleh seseorang. Lalu saat pelaku melipat baliho terdapat warga sekitar lokasi kejadian yang melaporkan pencurian tersebut kepada Rosdianto selaku pemilik baliho atau reklame,” tambah AKP Nova.
Tak berselang lama, Rosdianto bersama beberapa warga sekitar lokasi kejadian datang dan menangkap pelaku. “Pelaku sempat berusaha kabur saat hendak diciduk oleh warga yang mengetahui. Pelaku sempat berlari ke arah timur Pos Lantas Kenanten. Setelah tertangkap, pelaku pencurian ini dibawa ke Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Nova.
Saat ditanya wartawan, pelaku pencurian baliho berinisial AB sengaja mencurinya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Karena terdesak saja,” ucapnya.
Atas perbuatan pencurian tersebut, pelaku AB diancam dengan pasal 363 KUHP subs pasal 362 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor : Darmadi Sasongko