MOJOKERTO, Tugujatim.id – Bawaslu membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sejak Kamis (12/09/2024). Namun jelang sepekan dibuka, pendaftar PTPS di Mojokerto Raya (Kota dan Kabupaten) masih sepi peminat.
Data yang masuk hingga Selasa (17/09/2024) kemarin, baru tercatat 305 orang pendaftar dari kebutuhan total 1.618 personil di Kabupaten Mojokerto. Sementara, baru terdapat 29 orang pendaftar dari total kebutuhan 192 personil.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Syifauddin mengatakan, meski masih jauh dari total kebutuhan, dirinya bakal melakukan monitoring untuk memastikan penyebab sepi peminat.
“Terutama kami akan memonitor ke bawah. Namun memang pendaftaran belum lama dibuka, tapi kami yakin kebutuhan untuk Pilkada nanti terpenuhi seluruhnya,” beber Syifauddin, Rabu (18/09/2024).
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan bahwa dari 29 orang pendaftar, ternyata masih ditemui dokumen persyaratan yang belum lengkap. “Masih perlu perbaikan agar dinyatakan memenuhi syarat. Sementara soal minat menurun, menurut kami belum bisa dikatakan turun,” tandasnya.
Dian mengaku bahwa kecenderungan pendaftar berbondong-bondong datang ketika mendekati masa akhir pendaftaran. “Selain itu kami juga gencarkan sosialisasi, bahkan sampai ke tingkat RT dan RW,” imbuhnya.
Sementara, pendaftar PTPS wajib memenenuhi syarat yang ditentukan bila mendaftar, meliputi berusia paling rendah 21 tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; berdomisili di kabupaten atau kota setempat dalam yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar; mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar; tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Lalu, pendaftar bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko