Kuota Perempuan Minim, Pendaftaran Panwaslu di 70 Desa Kabupaten Pasuruan Diperpanjang

Pendaftaran Panwaslu.
Bawaslu Kabupaten Pasuruan memperpanjang pendaftaran calon panwaslu tingkat kelurahan atau desa (PKD) untuk kuota perempuan. (Foto: dok. Bawaslu Kabupaten Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id – Tingkat partisipasi perempuan dalam seleksi calon pengawas pemilu (panwaslu) di tingkat kelurahan atau desa (PKD) di Kabupaten Pasuruan masih sangat rendah. Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Nasrup menyatakan dari 356 desa di Kabupaten Pasuruan, 70 desa di antaranya belum memenuhi syarat minimal kuota bakal calon perempuan. Karena itu, kuota pendaftaran panwaslu dari kalangan perempuan di puluhan desa tersebut masih di bawah ketentuan minimal 30 persen dari total keseluruhan.

“Kuota perempuan masih belum terpenuhi, padahal kantor-kantor desa dipasangi spanduk pengumuman. Kami juga sudah posting di medsos,” ujar Nasrup pada Senin (23/01/2023).

Dia menjelaskan, pendaftaran panwaslu tingkat kelurahan atau desa (PKD) seharusnya sudah ditutup sejak Minggu (22/01/2023). Namun karena masih belum terpenuhinya kuota pendaftar perempuan, bawaslu akan memperpanjang masa tahapan pendaftaran seleksi PKD hingga Kamis (26/01/2023).

“Pendaftaran ini cuma untuk kuota perempuan saja, kalau laki-laki sudah penuh,” ungkapnya.

Apabila dalam waktu dua hari masa perpanjangan pendaftaran PKD kuota perempuan masih belum terpenuhi. Karena itu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan tetap memproses pendaftar yang ada untuk seleksi ke tahap selanjutnya.

“Kalau tetap tidak terpenuhi, kami lanjut rapat pleno untuk mengumumkan hasil seleksi administrasi,” ujarnya.

Daftar 70 Desa di 21 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan yang Diperpanjang Masa pendaftaran Panwaslu untuk Kuota Perempuan:

1. Kecamatan Purwodadi : Desa Jatisari, Sentul Gajahrejo.

2. Kecamatan Tutur: Desa Kayukebek, Blarang, Sumberpitu, Pungging.

3. Kecamatan Lumbang: Desa Karangjati, Pancur.

4. Kecamatan Pasrepan: Desa Petung, Sibon, Ngantungan, Tambakrejo.

5. Kecamatan Wonorejo: Desa Lebaksari, Karangsono, Wonorejo, Karangasem.

6. Kecamatan Purwosaru: Desa Purwosari, Sumberrejo.

7. Kecamatan Sukorejo: Desa Sukorejo, Pakukerto, Kalirejo, Curahrejo, Candibinangun, Lecari, Wonokerto.

8. Kecamatan Prigen: Desa Lumbangrejo, Ketan Ireng Watuagung, Ketan Ireng.

9. Kecamatan Pandaan: Desa Pandaan, Banjarsari, Jogosari, Sebani, Kutorejo, Tunggulwulung Nogosari, Tawangrejo, Durensewu, Sumberrejo, Kemirisewu.

10. Kecamatan Beji: Desa Kedungringin, Glanggang, Gajahbendo, Kenep, Gunungsari.

11. Kecamatan Bangil: Kelurahan Dermo, Bendomungal.

12. Kecamatan Rembang: Desa Oro-oro Ombo Wetan, Sumberglagah, Pajaran.

13. Kecamatan Kraton: Desa Gerongan, Pulokerto, Klampisrejo, Selotambak.

14. Kecamatan Gondangwetan: Desa Kalirejo, Wonojati, Karangsentul, Wonosari.

15. Kecamatan Winongan: Desa Gading, Sumberrejo.

16. Kecamatan Gempol: Desa Legok, Wonosunyo, Winong, Ngerong.

17. Kecamatan Grati : Desa Kalipang, Karanglo

18. Kecamatan Nguling: Desa Mlaten.

19. Kecamatan Lekok: Desa Wates, Alas Tlogo, Jatirejo, Tampung.

20. Kecamatan Rejoso: Desa Sambirejo, Arjosari.

21. Kecamatan Tosari: Desa Sedaeng.