JEMBER, Tugujatim.id – Mahasiswa yang tergabung dalam Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Jember mengadakan audiensi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah (DPRD) Jember. Audiensi dilakukan buntut penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA) yang dinilai kurang masif dilakukan.
Ketua Kopri Jember Isna Asyaroh menjelaskan terkait keberlanjutan Perda KLA. Dia mengatakan, keterbukaan publik diperlukan untuk mengetahui sejauh mana implementasi Perda KLA dilakukan, baik oleh OPD terkait maupun pihak-pihak yang bersangkutan.
Selain itu, lebih dari satu tahun usai ditetapkan pada April 2023 lalu, penerapan Perda KLA perlu dilakukan evaluasi untuk mengukur capaian target.
“Evaluasi tersebut sangat penting supaya memiliki cara praktis dan holistik sehingga penerapan Perda KLA di Kabupaten Jember menjadi masif,” ujar Isna Asyaroh pada Jumat (20/09/2024).
Setidaknya, melalui upaya evaluasi tersebut dapat terlihat kendala yang menghambat penerapan Perda KLA dan segera mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi. Pada kesempatan itu juga, fasilitas kesehatan tidak luput dari pembahasan.
Isna Asyaroh meminta agar pemerintah melakukan peningkatan, baik dari segi pelayanan maupun fasilitas kesehatan. Upaya progresif juga perlu dilakukan untuk menurunkan permasalahan krusial yang terjadi di Kabupaten Jember, seperti stunting.
“Kami juga meminta pemerintah daerah agar memberikan pelayanan terhadap korban kekerasan dan eksploitasi secara tanggap dan sigap,” tegasnya.
Usai melakukan pembahasan, Kopri Jember menyodorkan pakta integritas untuk dilakukan penandatanganan oleh OPD terkait dan DPRD Jember. Tapi, perwakilan OPD meminta agar pemilihan redaksi dalam pakta integritas diubah.
Baca Juga: 2 Hari Lagi! Simak Jadwal Kapan Gelombang 72 Prakerja Dibuka: Jangan Ketinggalan Daftar
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jember Isnaini Dwi Susanti menjelaskan, kata seperti “mendesak” dan “menuntut” supaya diganti. Menurut dia, tanpa perlu tekanan apa pun, pihaknya akan melakukan tugas dengan semestinya.
“Apalagi ada target nasional, kalau adik-adik menggunakan redaksi seperti itu, ini tidak adil. Perda ini milik masyarakat bukan OPD,” ujar Isnaini Dwi Susanti.
Atas usulan tersebut, akhirnya redaksi dalam pakta integritas diubah. Beberapa kata seperti “menuntut”, “mendesak”, “mengekang”, menjadi “meminta”. Usai dilakukannya perbaikan, OPD terkait bersama DPRD Jember menandatangani pakta integritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








