Pengedar Sabu Tunggu Pembeli di Pasuruan, yang Datang Malah Polisi

Nur Cholis (29), pengedar sabu asal Dusun Kemaden, Desa Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan saat diamankan di Mapolres Pasuruan.
Nur Cholis (29), pengedar sabu asal Dusun Kemaden, Desa Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan saat diamankan di Mapolres Pasuruan. (Foto: Dokumen/Satreskoba Polres Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pria pengedar sabu tertangkap basah edarkan belasan paket sabu di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pengedar sabu tersebut bernama Nur Cholis (29), warga Dusun Kemaden, Desa Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan jika pelaku peredaran sabu ini ditangkap pada Selasa (12/08/2022). Pria lulusan SMK ini dibekuk saat sedang menunggu pembelinya.

“Sekitar jam 22.30 WIB, Nur Cholis (29) kami tangkap di pinggir jalan Desa Kersikan, Bangil,” ujar Slamet saat dikonfirmasi, Senin (22/08/2022).

Barang bukti sabu seberat 10,68 gram, 3 timbangan elektrik plastik dan hp milik pelaku.
Barang bukti sabu seberat 10,68 gram, 3 timbangan elektrik plastik dan hp milik pelaku. (Foto: Dokumen/Satreskoba Polres Pasuruan)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 10,68 gram. Sabu tersebut sudah dikemas dalam 19 buah kantong plastik. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah timbangan elektrik dan 1 HP yang digunakan untuk bertransaksi. Pelaku nekat menjual sabu untuk menambah penghasilannya sebagai pedagang kecil.

“Pelaku kerap beraksi mengedarkan sabu di wilayah Desa Gempeng, Kecamatan Bangil,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji kamar tahanan Mapolres Pasuruan. Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim