TUBAN, Tugujatim.id – Pemkab Tuban melalui Dinas PUPR dan PRKP mengancam akan memutus kontrak bagi rekanan bandel yang mengerjakan tidak sesuai kesepakatan atau molor. Kepala Dinas PUPR Tuban Agung Supriyadi langsung menyampaikannya pada Jumat (20/12/2022).
Agung mengatakan, perjanjian kontrak proyek sudah ada di klausul. Jika memang tidak bisa mengerjakan lagi, dia memperjelas, maka rekanan akan di-blacklist.
“Ya, kan sesuai perjanjian. Jika tidak bisa sampai batas waktu yang telah ditentukan, terpaksa diputus kontraknya,” ujar Agung kepada Tugu Jatim, Jumat (30/12/2022).
Dia menyampaikan, mendekati pergantian tahun, para kontraktor masih memiliki target untuk menuntaskan dilihat dari material yang masih didatangkan di lokasi pengerjaan.
“Kalau sudah ada tidak apa-apa di lokasi, artinya sudah tidak niat (menyelesaikan, red),” terangnya.
Meski begitu, pejabat kelahiran di wilayah Kecamatan Bangilan ini belum mendapatkan laporan progres pembangunan dari ketiga proyek Pemkab Tuban ini dari pejabat yang berwenang.
“Belum dapat laporan dari PPK. Yang jelas ketentuan, jika tidak dapat sesuai kontrak dan nilai PPK masih sanggup mengerjakan, diberikan kesempatan. Namun, tetap membayar denda per hari 1/1.000 dari nilai kontrak,” ujarnya.
Berdasarkan pengamatan Tugu Jatim, beberapa proyek pengerjaan fisik bangunan masih dikerjakan oleh para pemenang tender jelang tahun baru. Seperti tiga proyek besar di kawasan kota. Yaitu Alun-Alun Tuban dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar, Gedung Olahraga (GOR) Rangga Jaya Anoraga, pemenang lelang CV Bram konstruksi Surabaya dengan nilai kontrak Rp8,9 miliar.
Selain itu, eks rest area yang rencananya akan dipergunakan ruang terbuka hijau (RTH). Pemenang proyek ini untuk tender tahap awal adalah CV Karya Nabila Teknik dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar. Untuk tahap keduanya dengan nilai lelang Rp1,9 miliar dengan pemenang tender CV Purnama.