JEMBER, Tugujatim.id – Ratusan pengurus RT/RW di Jember berkumpul di Balai Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, untuk mengikuti pertemuan khusus yang dipimpin Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bambang Saputro pada Senin (10/11/2025). Pertemuan ini bagian dari rangkaian agenda Gus’e Menyapa yang dihelat di Sukowono.
Bambang menyampaikan, pengurus lingkungan RT dan RW memegang tanggung jawab vital untuk mempercepat administrasi pencatatan kematian warga. Kebijakan ini mengacu pada instruksi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait implementasi cepat Buku Pokok Pemakaman (BPP).
“Kami menempatkan RT/RW di Jember sebagai barisan paling depan untuk melaporkan kejadian kematian di masyarakat,” ujar Bambang.
Baca Juga: Gus’e Menyapa Temui “Ujung Tombak Pemerintah” Sukowono, Gus Fawait Janji Tak Ada Jalan Rusak
Prosedur pelaporannya pun dirancang sederhana. Petugas pemakaman atau pengurus RT/RW di Jember mencatat kejadian kematian dalam BPP, lalu informasi dikirim ke kantor desa atau kelurahan sebelum akhirnya masuk ke dispendukcapil untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah kami terima, akan diterbitkan akta kematian serta melakukan pembaruan kartu keluarga dan KTP elektronik untuk pasangan atau ahli waris yang statusnya berubah menjadi cerai mati,” jelasnya.
Dengan melibatkan RT/RW secara aktif, diharapkan setiap kejadian kematian dapat segera teradministrasi, dokumen kependudukan diterbitkan tanpa penundaan, serta basis data kependudukan tetap akurat untuk mendukung penghentian program jaminan sosial bagi almarhum.
Bambang menambahkan, masyarakat juga dapat mengurus akta kematian lewat aplikasi Lahbako yang tersedia di tingkat kecamatan, desa, kelurahan, maupun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas. Fasilitas ini terutama penting bagi penerima BPJS Kesehatan kategori PBPU yang dibiayai Pemkab Jember.
Layanan Administrasi Dispendukcapil Jember
Tidak hanya fokus pada pencatatan kematian, Dispendukcapil Jember juga menangani berbagai layanan administratif lainnya, mulai dari pengurusan kartu keluarga, e-KTP, kartu identitas anak, surat pembatalan perkawinan, surat pengangkatan anak, hingga dokumen pencatatan sipil lainnya.
Meski begitu, Bambang mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai praktik penipuan yang mengatasnamakan instansinya.
“Contohnya, ada oknum yang mengaku dari dispendukcapil untuk aktivasi identitas kependudukan digital,” paparnya.
Dia menyebut modus lainnya termasuk pengiriman tautan palsu via WhatsApp dari domain tidak resmi, ajakan mengunduh aplikasi IKD dari sumber mencurigakan, hingga permintaan data sensitif seperti NIK, foto KTP, atau kode OTP.
“Yang paling berbahaya adalah jika mereka meminta transfer uang dengan dalih biaya aktivasi. Harap semua warga berhati-hati,” tegasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








