TUBAN, Tugujatim.id – Kasus penipuan investasi kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tuban. Kali ini kasusnya berkedok salon kecantikan. Salah satu korbannya adalah Lilik Fauziah (43), warga Desa Lingkungan Jarkali, RT 003/RW 002, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Penipuan ini berawal dari korban dijanjikan keuntungan lumayan besar sekitar 40-50 persen dari uang yang diinvestasikan oleh pelaku FFB (25), warga asal Lowayu RT 024/RW 006, Desa lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
“Saya adalah pelanggan kecantikannya. Saya dijanjikan dari invetasi sekitar Rp 951 juta. Namum sekarang tak kunjung dikembalikan,” kata Lilik usai membuat laporan di Polres Tuban, Jumat (4/2/2022).
Informasi yang diterima Tugu Jatim, kasus ini terjadi pada bulan November 2021. Pelaku yang sekaligus pemilik klinik kecantikan F Skin Care menghubungi korban lewat telepon. Dia mengajak korban untuk menginvestasikan sejumlah uang dengan dalih untuk penambahan modal dan dana izin dari BPOM. Sebagai keutungannya akan ada bagi hasil yang lumayan besar.
Korban awalnya ragu hal itu adalah riba. Tetapi kemudian dia mencoba meyakinkan bahwa itu bukan riba, melainkan bagi hasil.
“Ya awalnya, disampaikan seperti itu. Klien saya kirimkan Rp 100 juta dan dijanjinkan hasilnya Rp 40 juta rupiah dalam jangka 2 bulan,” ungkap Wellem Mintarja, kuasa hukum Lilik Fauziyah.
Sekitar bulan Oktober 2021, FFB menghubungi korbannya untuk meminta menginventasi lagi dananya sekitar Rp 50 juta. Hal ini dikarenakan usaha klinik salon kecantikannya membutukan suntikan dana dan dijanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp 25 juta.
“Dijanjikan 5 Desember 2021 akan dikembalikan dengan keuntungan yang telah disebutkan,” tandasnya.
Tak berselang lama, pelaku lagi dan lagi mengajak korbannya untuk tanam uangnya. Bahkan jumlahnya lebih besar, sekitar Rp 515 juta yang juga akan dikembalikan pada tanggal 5 Desember 2021 juga.
Untuk meyakinkan supaya mau menyerahkan uangnya untuk investasi usahanya yaitu pembelian produk
kecantian pada klinik kecantikannya, pelaku menjanjikan keuntungan yang besar juga.
Bahwa korban akan mendapatkan Offering Letter (OL) dari Bank Jatim Surabaya yang dikeluarkan oleh PT Bank Jatim–Consumer Financing Bussiness Center (CFBC) Cabang Surabaya.
“Setelah kita cek, ternyata itu fiktif di Bank Jatim. Tidak benar adanya,” terangnya.
Sebenarnya korban berkali-kali dengan itikad baik mendatangi salonnya yang ada di Gresik, namun tidak pernah hasil. Bahkan, pernah suatu ketika kliennya disuruh ke Gresik dan diintruksikan membawa tas rangsel untuk membawa uang yang dijanjikan. Namun setelah kesana, orangnya tidak ada dan berada di Surabaya.
Atas kejadian itu, Lilik melaporkan FFB yang juga mengaku sebagai dokter ini ke Mapolres Tuban dengan tuduhan telah melakukan penipuan. Kerugian total ditaksir hingga Rp 700 juta.