MOJOKERTO, Tugujatim.id – Masa kampanye Pemilu 2024 kini tinggal hitungan hari. Partai politik peserta Pemilu tentunya memiliki tim kampanye yang sudah disiapkan untuk menggaet suara maksimal pada ajang pesta demokrasi tahun depan.
Walau begitu, terdapat beberapa aturan yang melandasi keikutsertaan pejabat negara dalam kegiatan kampanye pemilu. Aturan ini tertera dalam pasal 281 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa kampanye yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota harus memenuhi ketentuan. Ketentuan yang dimaksud diatur pada pasal 281 poin a dan poin b.
“Poin a tegas melarang penggunaan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Lalu pada poin b yang bersangkutan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, pada Senin (13/11/2023).
Lalu pada pasal 281 ayat 2 menjelaskan bahwa cuti yang dimaksud pada poin a dan b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah. “Kemudian keikutsertaan pejabat negara yang dimaksud diatur dengan PKPU,” imbuh Dody.
Masa cuti yang dimaksud dibatasi hanya satu hari dalam satu minggu dalam masa kampanye. “Jadi rentang waktu yang disediakan tentu sesuai masa kampanye. Acuannya seperti itu,” tandas Dody.
Seperti diketahui bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti