MALANG, Tugujatim.id – Nasib apes dialami penjual tampah bambu keliling asal Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang yang dirampok saat berjualan. Pria bernama Lasiran (65) itu dirampok oleh G (61) saat sedang keliling menjajakan barangnya.
Pelaku membawa kabur uang korban sebesar Rp19 juta. Selain itu, Lasiran mengalami luka di pelipis mata dan bibir. Luka itu karena dia melawan saat dipaksa memberikan uangnya oleh pelaku.
Aksi perampokan tersebut terjadi di sebuah ladang jagung di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada Selasa (2/8/2022).
Korban saat menjajakan barang jualannya menggunakan rute jalan yang tidak tentu. Terkadang penjual tampah itu berjalan ke arah Gunung Kawi, terkadang ke arah Sumberpucung. Di hari nahas itu, korban sedang berada di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Muhammad Abdul Rozak (32), anak korban, sebelum kejadian tersebut ayahnya didatangi oleh tersangka dan diiming-imingi uang Rp 500 ribu. Pelaku berjanji akan membeli barangnya.
“Katanya mau beli semua barang dagangannya dengan uang itu,” ujar Rozak saat ditemui, Rabu (3/8/2022).
Pelaku sempat mengajak korban ke rumahnya untuk membeli semua barang dagangan itu dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor. Tak menaruh curiga, korban pun ikut dengan tersangka.
Sesampainya di Desa Kanigoro, bukannya berhenti di sebuah rumah, tersangka malah menghentikan kendaraannya di sebuah ladang jagung.
“Sampai di sana, (korban) dipukuli pakai helm sampai pingsan. Uangnya diambil,” kata Rozak.
Begitu sadar, korban berjalan ke arah jalan raya. Kebetulan ada warga setempat yang lewat dan menolong korban. Ia pun diantar ke rumah dengan menggunakan mobil.
Menurut Rozak, uang Rp 19 juta yang dibawa oleh korban adalah tabungannya selama bertahun-tahun. Ia selalu membawa uang tersebut kemana-mana karena merasa rumahnya tidak aman.
“Bapak tinggal sendirian, jadi kalau uangnya ditaruh di rumah, takut ada yang ambil,” kata Rozak.
Peristiwa ini kemudian diunggah oleh pihak keluarga ke media sosial dan dilaporkan ke polisi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Malang berhasil membekuk tersangka.
“Tersangka berinisial G, seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh tani, asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang,” ujat Kasat Reskrim Polres Malang, Donny Kristian Bara’langi yang memimpin langsung penangkapan tersangka.
Lebih lanjut, Donny mengungkapkan bahwa G merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pidana sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim