PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan masih marak terjadi. Dalam sebulan terakhir, Polres Pasuruan berhasil menangkap 32 tersangka penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, pihaknya telah memproses 26 kasus penyalahgunaan narkotika selama November 2022. Kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap seluruhnya merupakan praktik jual beli dan pemakaian narkoba jenis sabu.
“Ada 32 orang yang kami tetapkan tersangka pengguna, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli dan menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu,” ujar Bayu saat press release pada Jumat (09/12/2022).
Dari 32 tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 123,59 gram sabu. Meski begitu, tidak semua kasus penyalahgunaan narkotika berakhir di pengadilan. Dari 26 kasus, 17 kasus dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara 9 kasus di antaranya diselesaikan dengan proses rehabilitasi medis.
“Mereka yang rehabilitasi medis hanya mereka yang menjadi pengguna dan tidak ikut mengedarkan,” ungkapnya.
Menurut Bayu, dari puluhan kasus itu, ada satu kasus yang menonjol dengan barang bukti di atas 10 gram. Yakni, kasus penyalahgunaan sabu yang dilakukan dua warga yang bekerja sebagai tukang pijat dan kuli bangunan asal Sidoarjo.
Demi menambah penghasilan, M. Malik Abdul Azis, 25, tukang pijat asal Dusun Dukuhtengah, Desa Dukuhtengah, Kecamatan Buduran; bersama Uripan, 43, kuli bangunan asal Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupatan Sidoarjo, ini nekat berjualan sabu.
Mereka tertangkap basah hendak bertransaksi di sebuah gudang di Jalan Kakap, Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupatan Pasuruan, Kamis (01/12/2022).
“Saat digeledah, petugas menemukan sabu di dalam 3 kantong plastik,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 28,12 gram. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara,” ujarnya.