Penyalur TKI Ilegal Asal Jawa Tengah Akhirnya Tertangkap di Malang

Redaksi

News

Tim Intelijen Kejari Kota Malang menangkap DPO terpidana penyalur TKI ilegal.
Tim Intelijen Kejari Kota Malang menangkap DPO terpidana penyalur TKI ilegal. (Foto: Dokumen Kejari Kota Malang)

MALANG – Penyalur TKI ilegal asal Karang Anyar, Jawa Tengah akhirnya dibekuk oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Pria bernama Hermawan alias Alan tersebut sudah masuk target Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Karang Anyar, Jawa Tengah atas dakwaan tindak penyaluran TKI secara ilegal.

Penangkapan DPO tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto, mewakili Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa, bahwa tim intelijen berhasil mengungkap tempat tinggal terpidana di Malang.

Baca Juga: Mau Gaji Aman Hingga Akhir Bulan? Ikuti Langkah-Langkah Berikut ini!

”Tim kami dapat informasi dari tim intelijen Kejari Karang Anyar bahwa yang bersangkutan ada di Kota Malang. Dari informasi itu, kami langsung tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi tempat tinggal terpidana,” terang Yusuf, pada Kamis (15/10/2020).

Pihaknya juga tak langsung menggrebek rumah terpidana penyalur TKI ilegal tersebut. Pihaknya mengaku harus menunggu dan melakukan pemantauan di rumah target selama 2 hari terlebih dahulu. Hingga pada Sabtu (10/10/2020), pukul 16.00 WIB, terpidana terpantau pulang dan kemudian diringkus.

“Kami langsung melakukan pengamanan. Sebelum itu kan rumahnya selalu kosong,” terangnya.

Usai diamankan, penyalur TKI ilegal tersebut langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Di hari yang sama, terpidana juga langsung dijemput oleh Kejari Karang Anyar untuk segera dilakukan putusan.

Baca Juga: Buah-Buah Terbaik untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

“Saat ini, terpidana sudah dibawa oleh Kejari Karang Anyar untuk dilakukan pelaksanaan putusan terpidana selama 1 tahun penjara,” pungkasnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 758K/Pid.sus/2018 tanggal 26 september 2018, terpidana penyalur TKI ilegal tersebut melanggal pasal 4 Jo. Pasal 102 ayat (1) huruf a dan b UU RI No 39 Tahun 2004 tentang orang, perseorangan menempatkan WNI keluar negeri tanpa izin. (azm/zya/gg)

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...