JEMBER, Tugujatim.id – Maraknya laporan terkait netralitas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terancam sanksi pemberhentian atau pemecatan. Itu dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran, bahkan dapat dipidanakan.
Komisioner Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember Ummul Mukminat menjelaskan, sanksi tersebut berlaku, baik di jajaran Bawaslu maupun di jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sosialisasi pengawasan partisipatif di sinilah titiknya (Bawaslu, Red) bahwa masyarakat itu harus turut mengawasi, bukan hanya mengawasi pada tahapan penyelenggaraan pemilu, pada peserta pemilu, tapi pengawas pemilu,” ujar Ummul Mukminat pada Rabu (13/11/2024).
Setidaknya, pada kasus tentang netralitas, pihak Bawaslu akan melakukan dua penanganan pelanggaran yaitu berupa temuan maupun laporan. Terkait laporan, Ummul Mukminat mempersilakan masyarakat agar melaporkan secara resmi kepada Bawaslu.
“Sehingga, nanti prosesnya berdasarkan penanganan pelanggaran berdasarkan laporan. Kemudian berdasarkan informasi awal yang akan kami tetapkan sebagai temuan bagi Bawaslu,” jelas Ummul Mukminat.
Selain itu, Ummul Mukminat juga menyinggung terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada. Di mana sanksi terberat selain peringatan, bisa terancam pemberhentian. Laporan-laporan yang diterima Bawaslu tersebut akan dilakukan penanganan setidaknya dalam kurun waktu 3+2 hari.
“Belum kami terapkan secara formil dan materiil, kalau sudah terpenuhi secara formil dan materiilnya diregistrasi, setelah registrasi baru 3+2-nya setelah registrasi,” ujar Ummul Mukminat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








