PASURUAN, Tugujatim.id – Penyidikan kasus penebangan liar pohon sonokeling di Kabupaten Pasuruan terus bergulir. Kini upaya pengungkapan siapa otak di balik penebangan pohon milik negara itu sudah naik ke tingkat Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Kanit Tipikor Polres Pasuruan Ipda Bambang Sutedja menjelaskan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah masuk ke kejaksaan sejak bulan lalu.
“Kasus ini tetap dilanjutkan. SPDP sudah kami masukkan semenjak sebelum Lebaran kemarin,” ujar Bambang pada Selasa (31/05/2022).
Also Read
Hingga saat ini, Unit Tipikor Polres Pasuruan telah melakukan pemeriksaan kepada 13 saksi. Bambang merinci dari 13 saksi tersebut di antaranya ada 2 petugas dinas PU bina marga, 5 pelaksana lapangan, dan satu pengepul. Sementara 5 orang sisanya diperkirakan sebagai otak penebangan liar.
Meski begitu, Bambang masih enggan memberitahukan inisial 13 saksi yang dipanggil.
Dugaan Tebang Pohon Sonokeling tanpa Izin, Polisi Periksa Petugas Dinas PU Binamarga Pasuruan
“Sebanyak 13 saksi sudah kami periksa terkait penebangan liar pohon sonokeling. Tidak berhenti di sini saja, kami akan periksa saksi-saksi selanjutnya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum tidak bertanggung jawab diduga memotong pohon sonokeling tanpa izin di pinggir jalan Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Jajaran Polres Pasuruan memergoki sekelompok orang yang tengah memotong menggunakan gergaji mesin pada Rabu (27/04/2022).
Aksi pemotongan liar pohon sonokeling ini tergolong nekat karena dilakukan saat pagi hari sekitar pukul 08.00. Berdasarkan pantauan Tugu Jatim, ada 1 pohon yang ketahuan ditebang. Menurut seorang penebang yang enggan disebutkan namanya, dirinya tidak tahu menahu terkait izin penebangan pohon tersebut.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim