SURABAYA, Tugujatim.id – Lima orang menjadi tersangka perdagangan orang di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang adanya perdagangan orang di sebuah warkop berbentuk ruko, di Gempol 9 Avenue Mojorejo, Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Polisi mengamankan 19 korban yang 4 di antaranya masih berusia di bawah umur. Hal tersebut dikatakan Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Hendro. “Kami mengamankan 19 korban perdagangan manusia yang terjadi di Gempol, Pasuruan, yang mana empat di antaranya masih berusia di bawah umur,” bebernya, di Polda Jatim, pada Senin (21/11/2022).
Empat korban tersebut masih berstatus pelajar. “Empat korban di antara 19 orang yang kami amankan masih berstatus pelajar. Kasus ini terbongkar setelah ada salah satu dari korban yang keluar dari pekerjaan tersebut, lalu melaporkannya kepada kami,” jelasnya.
Sebelumnya, lima orang ditetapkan menjadi tersangka perdagangan orang di Kabupaten Pasuruan. Mereka adalah DG (39) warga Pasuruan, RN (30) warga Jakarta, CE (26) warga Pasuruan, AG (31) warga Nganjuk, dan AD (42) warga Jakarta.