PASURUAN, Tugujatim.id – Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya dibebaskan dari penjara. Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Mereka menyusul empat terdakwa lain, yakni Sugiarto, Eko Wahyudi, Budi Priyanto, dan Hilmy Yuliardi yang sudah terlebih dahulu bebas.
Sidang putusan terhadap Christiana dan Chandra digelar di Pengadilan Tipikor, Surabaya, pada Rabu (01/02/2023).
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Gede Pranata memvonis keduanya tidak bersalah dalam kasus korupsi proyek JLU Kota Pasuruan. “Melepaskan terdakwa I dan terdakwa II oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” ucap Anak Agung Gede Pranata dalam petikan putusan yang diterima tugujatim.id.
Dalam petikan putusan, Christiana dan Chandra terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, perbuatan tersebut dinilai majelis hakim bukan termasuk perbuatan pidana.
Kuasa hukum Christiana dan Chandra, Dani Hariyanto menjelaskan bahwa tidak ada unsur korupsi dalam masuknya tanah milik Christiana ke daftar tanah yang terkena trase JLU. Melainkan hanya ada kesalahan administrasi yang dilakukan petugas Kelurahan Gadingrejo. “Dari awal memang tidak ada yang namanya korupsi, di persidangan terbukti hanya kesalahan administrasi,” ungkap Dani.
Maka, majelis hakim memerintahkan JPU Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk membebaskan kedua terdakwa dari tahanan dan harkat martabatnya dipulihkan. Christiana langsung dibebaskan dari Rutan Bangil pada Rabu (1/2/2023). Sementara, Chandra dibebaskan dari Lapas Kelas II B Kota Pasuruan. “Tadi malam Christiana dan Chandra dikeluarkan dari penjara sekitar jam 21.00 WIB,” pungkasnya.
