TUBAN, Tugujatim.id – Pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapat respons dari Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.
Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Ahad Rahedi mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam menertibkan praktik ilegal tersebut dan menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan optimal.
“Kami mengapresiasi APH dalam menertibkan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan akan terus berkoordinasi secara teknis dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ahad, Jumat (07/03/2025).
Baca Juga: Anggota DPR RI Desak Usut Tuntas Kasus Mafia Solar Subsidi
Dengan terungkapnya kasus solar subsidi ini, Pertamina menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM agar lebih tepat sasaran. Ahad Rahedi menyebut bahwa pihaknya berkomitmen untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menutup celah penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.
“Kami terus memperkuat pengawasan dalam sistem distribusi, termasuk dengan pengamanan teknologi seperti sistem digitalisasi SPBU dan pemantauan penggunaan barcode My Pertamina,” kata Ahad.
Modus Praktik Ilegal Solar Subsidi
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan solar subsidi di dua wilayah tersebut. Sebanyak delapan orang ditangkap, masing-masing tiga tersangka dari Kabupaten Tuban, yakni BC, K, dan J, serta lima tersangka dari Kabupaten Karawang, yakni LA, HB, S, AS, dan E.
Dalam operasi ini, kepolisian menyita total 16.400 liter solar subsidi yang disalahgunakan. Rinciannya, 8.400 liter ditemukan di Tuban dan 8.000 liter di Karawang. Praktik ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp4,4 miliar.
Para pelaku di Tuban menggunakan barcode subsidi yang tersimpan di ponsel mereka untuk membeli BBM secara berulang dengan kendaraan yang sama. Sementara di Karawang, modus yang digunakan lebih terstruktur, yakni dengan mengurus surat rekomendasi pembelian solar atas nama petani guna memperoleh barcode My Pertamina. Solar subsidi yang mereka dapatkan kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini mencakup kendaraan pengangkut, drum besar, jeriken, pompa, serta selang yang digunakan untuk menyalurkan BBM ilegal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








