PASURUAN, Tugujatim.id – Sosok pelaku perusak kantor Pasar Poncol, Kota Pasuruan, akhirnya terungkap. Rizal alias Bodong, 23, oknum pengelola parkir Pasar Kebonagung ternyata yang merusak aset pemerintah ini dihadirkan saat pers rilis di Mako Polres Pasuruan Kota, Selasa (14/03/2023).
Rizal sebelum ditangkap sempat buron selama sebulan sejak merusak dua kaca jendela Kantor Pasar Poncol, Kota Pasuruan, Minggu (15/01/2023). Selama buron, warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ini diduga berpindah-pindah tempat hingga ke wilayah Madura.
Baca Juga:
Dugaan Kantor Pasar Poncol Pasuruan Dirusak, 2 Jendela Dipecah
Also Read
Kantor Pasar Poncol Pasuruan Dirusak Diduga Oknum Warga Tidak Setuju Kebijakan Pemerintah
“Pelaku atas nama bodong kami tangkap di daerah Madura karena perusakan pos atau kantor pasar milik Pemkot Pasuruan,” ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari pada Selasa (14/03/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Rizal diduga jadi perusak kantor Pasar Poncol karena tidak terima kebijakan kenaikan retribusi kios Pasar Kebonagung. Akibatnya, oknum pengelola parkir pasar ini memecahkan dua kaca kantor dengan celurit. Tersangka juga sempat mengancam dua petugas penjaga kantor Pasar Poncol.
“Benar, motifnya karena masalah retribusi, modus perusakan menggunakan senjata tajam dan juga pengancaman petugas,” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Heru Cahyo Saputro.
Baca Juga:
Oknum Perusak Kantor Pasar Poncol Diduga Sempat Ancam Kepala Pasar
Pemkot Pasuruan Bakal Laporkan Perusak Kantor Pasar Poncol ke Polisi
Heru menjelaskan, tersangka Rizal dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ujarnya soal hukuman bagi perusak kantor Pasar Poncol itu.
Selain itu, Heru menambahkan, Rizal merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam pada 2020.
“Dia pelaku residivis kasus membawa senjata tajam dan dihukum delapan bulan penjara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, insiden perusakan Pasar Poncol, Kota Pasuruan, terjadi pada Minggu malam (15/01/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Diduga R, 23, alias BD, mendatangi kantor Pasar Poncol untuk mencari Kepala Disperindag Kota Pasuruan Yanuar Afriyansyah.
Ketika dua petugas yang berada di dalam Pasar Poncol menanyakan tujuannya, terduga pelaku justru marah-marah. Terduga pelaku sempat mengancam akan merusak kantor Pasar Poncol.
Setelah sempat keluar, tidak lama R kembali datang membawa celurit dan memecahkan dua kaca Kantor Pasar Poncol.